KPK Jawab Kabar Dugaan Pungli Ditemukan di Rutan Cabang KPK
Adapun total jumlah pungutan liar yang ditemukan Dewas terbilang fantastis, yakni berkisar Rp 4 miliar.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan cabang KPK.
Adapun total jumlah pungutan liar yang ditemukan Dewas terbilang fantastis, yakni berkisar Rp 4 miliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya investigasi guna menyelidiki dugaan pungli di rutan cabang KPK.
Dijelaskan Ali Fikri, ada tiga hal yang menjadi konsentrasi Dewas juga KPK.
"Memang ada dugaan setidaknya tiga hal tadi, berkaitan pidana, dugaan etik dan juga disiplin pegawai."
"Oleh karena itu sekarang seluruhnya sedang berproses penyelidikannya terus berjalan di KPK," ungkap Ali Fikri dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Komisi III DPR: Fadil Imran, Agus Andrianto, Purwadi, dan Dofiri Kandidat Terkuat Jadi Wakapolri
KPK juga memastikan sudah membuka penyelidikan atas dugaan dan temuan pungli tersebut.
Temuan ini, akan menjadi bahan evaluasi KPK.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan telah menemukan adanya dugaan pungli di lingkungan rutan cabang KPK.
Dugaan pungli itu dilakukan puluhan petugas rutan KPK terhadap para tahanan kasus korupsi.
Albertina mengatakan transaksi dilakukan dengan beragam cara, salah satunya dikirimkan melalui rekening bank pihak ketiga.
Pihaknya menegaskan penemuan ini langsung ditemukan Dewas tanpa adanya pengaduan dari masyarakat.
"Pungutan yang dilakukan terhadap tahanan-tahanan yang ditahan di rutan KPK."
"Ini murni temuan Dewas, tidak ada pengaduan masyarakat dengan jumlah sementara yang sudah kami peroleh itu di dalam satu tahun periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 M," ungkap Albertina.
Baca juga: KPK Sebut Praktik Korupsi di Kementan Terkait Penempatan Pegawai dalam Jabatan
KPK Rotasi Pegawainya