Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Partai Buruh Sayangkan Sidang Uji Formil UU Ciptaker Ditunda

Partai Buruh menyayangkan sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mesti ditunda karena DPR dan Presiden belum siap

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Buruh Sayangkan Sidang Uji Formil UU Ciptaker Ditunda
Ibriza
Kuasa Hukum Partai Buruh M Imam Nasef 

Kemudian, Anwar menuturkan, sidang agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden ini bakal digelar, pada Kamis (6/7/2023) pukul 11.00 WIB.

Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian menutup jalannya persidangan, diikuti ketukan palu sebanyak tiga kali.

Sebagai infromasi, gugatan uji formil UU Ciptaker diajukan oleh Partai Buruh dan terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menyampaikan, penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas