Pendaftaran SMK PPDB Bali 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuan dan Jadwalnya
Pendaftaran PPDB Provinsi Bali tahun 2023 jenjang SMK dibuka hari ini, Rabu 21 Juni 2023. Simak jadwal dan ketentuannya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Bali tahun 2023 jenjang SMK dibuka hari ini, Rabu 21 Juni 2023.
Pendaftaran SMK PPDB Bali dilaksanakan melalui laman smkbali.siap-ppdb.com.
Sebagai catatan, peserta tidak diperkenankan mendaftar pada dua jenjang (SMA, SMK) sekaligus atau memilih sekolah SMA & SMK secara bersamaan.
Jika sudah mendaftar pada jenjang SMK, maka tidak diperkenankan mendaftar pada jenjang SMA.
Peserta juga tidak diperkenankan mendaftar pada Kelompok Pilihan Jalur yang berbeda.
Baca juga: Pendaftaran SMA PPDB Bali 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Ketentuannya
Jadwal Pendaftaran SMK PPDB Bali 2023
Berlaku untuk Jalur Inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur Sertifikat Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Sekolah dengan Perjanjian, Jalur Zonasi dan Jalur Rangking Nilai Rapor:
- Seleksi: 21 - 24 Juni 2023
08:00 - 18:00 WITA (Dibuka pukul 08.00 tanggal 21 Juni 2023 dan tutup pukul 18.00 tanggal 24 Juni 2023)
- Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2023
08:00 - 18:00 WITA (Dibuka pukul 08.00 tanggal 21 Juni 2023 dan tutup pukul 18.00 tanggal 24 Juni 2023)
- Pengumuman: 1 Juli 2023 (24 jam)
- Daftar Ulang: 3 - 5 Juli 2023
Ketentuan Pilihan Sekolah SMK PPDB Bali 2023
1. Jalur Zonasi
Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMK dengan maksimal 4 (empat) kompetensi dengan ketentuan 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi yang telah ditetapkan.
2. Jalur Sekolah dengan perjanjian
Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK yang telah ditetapkan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam wilayah penugasan.
4. Jalur Afirmasi
Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 1 (satu) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi.
5. Jalur Inklusi
Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMK dengan maksimal 1 (satu) kompetensi dalam zonasi / luar zonasi.
6. Jalur Sertifikat Prestasi
Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi/luar zonasi.
7. Jalur Ranking Nilai Rapor
Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMK dengan maksimal 4 (empat) kompetensi dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi / luar zonasi.
(Tribunnews.com, Widya)