Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran SMK PPDB Bali 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuan dan Jadwalnya

Pendaftaran PPDB Provinsi Bali tahun 2023 jenjang SMK dibuka hari ini, Rabu 21 Juni 2023. Simak jadwal dan ketentuannya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran SMK PPDB Bali 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuan dan Jadwalnya
smkbali.siap-ppdb.com
Laman smkbali.siap-ppdb.com untuk daftar SMK PPDB Provinsi Bali tahun 2023 yamg dibuka hari ini, Rabu 21 Juni 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Bali tahun 2023 jenjang SMK dibuka hari ini, Rabu 21 Juni 2023.

Pendaftaran SMK PPDB Bali dilaksanakan melalui laman smkbali.siap-ppdb.com.

Sebagai catatan, peserta tidak diperkenankan mendaftar pada dua jenjang (SMA, SMK) sekaligus atau memilih sekolah SMA & SMK secara bersamaan.

Jika sudah mendaftar pada jenjang SMK, maka tidak diperkenankan mendaftar pada jenjang SMA.

Peserta juga tidak diperkenankan mendaftar pada Kelompok Pilihan Jalur yang berbeda.

Pendaftaran SMK PPDB Bali 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuan dan Jadwalnya
Laman smkbali.siap-ppdb.com

Baca juga: Pendaftaran SMA PPDB Bali 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Jadwal Pendaftaran SMK PPDB Bali 2023

Berlaku untuk Jalur Inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur Sertifikat Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Sekolah dengan Perjanjian, Jalur Zonasi dan Jalur Rangking Nilai Rapor:

Berita Rekomendasi

- Seleksi: 21 - 24 Juni 2023

08:00 - 18:00 WITA (Dibuka pukul 08.00 tanggal 21 Juni 2023 dan tutup pukul 18.00 tanggal 24 Juni 2023)

- Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2023

08:00 - 18:00 WITA (Dibuka pukul 08.00 tanggal 21 Juni 2023 dan tutup pukul 18.00 tanggal 24 Juni 2023)

- Pengumuman: 1 Juli 2023 (24 jam)

- Daftar Ulang: 3 - 5 Juli 2023

Ketentuan Pilihan Sekolah SMK PPDB Bali 2023

1. Jalur Zonasi

Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMK dengan maksimal 4 (empat) kompetensi dengan ketentuan 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi yang telah ditetapkan.

2. Jalur Sekolah dengan perjanjian

Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK yang telah ditetapkan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam wilayah penugasan.

4. Jalur Afirmasi

Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 1 (satu) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi.

5. Jalur Inklusi

Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMK dengan maksimal 1 (satu) kompetensi dalam zonasi / luar zonasi.

6. Jalur Sertifikat Prestasi

Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi/luar zonasi.

7. Jalur Ranking Nilai Rapor

Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMK dengan maksimal 4 (empat) kompetensi dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi / luar zonasi.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas