Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Klaim JHT dan JKP Melonjak, Legislator PDIP Warning Ketahanan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Anggota DPR RI, Pulung Agustanto, turut menyoroti catatan OJK tentang melonjaknya klaim JKP dan JHT di BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Klaim JHT dan JKP Melonjak, Legislator PDIP Warning Ketahanan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews
BPJS KETENAGAKERJAAN - Anggota DPR RI Komisi IX dari PDI Perjuangan (PDIP), Pulung Agustanto, turut menyoroti catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait lonjakan klaim BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Maret 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Legislator PDIP meminta evaluasi BPJS Ketenagakerjaan usai lonjakan klaim JHT dan JKP.
  • Pulung Agustanto menilai kenaikan klaim mencerminkan rapuhnya kondisi pasar kerja nasional.
  • BPJS Ketenagakerjaan diminta memperkuat mitigasi risiko investasi menghadapi ancaman gelombang PHK.

 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Komisi IX dari PDI Perjuangan (PDIP), Pulung Agustanto, turut menyoroti catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait lonjakan klaim BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Maret 2026.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan kenaikan angka klaim JHT dan JKP tidak luput dari meningkatnya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan JKP,” ujar Ogi dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Data OJK mengungkapkan klaim JHT pada Maret 2026 meningkat 14,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp 1,85 triliun.

Sementara lonjakan lebih tinggi terjadi pada program JKP yang naik 91 persen secara tahunan, di angka 91 persen.

Rekomendasi Untuk Anda

Menanggapi hal tersebut, Pulung Agustanto juga menilai peningkatan klaim JKP sampai 91 persen bisa jadi gambaran besarnya jumlah PHK yang terjadi.

Namun, Pulung menilai angka itu juga dipengaruhi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Lonjakan data ini bukan sekadar anomali statistik biasa, melainkan cerminan riil dari rapuhnya kondisi pasar kerja nasional saat ini," ungkap Pulung dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

WNI KAMBOJA - Anggota DPR Komisi IX, Pulung Agustanto meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring di Kamboja. Politisi PDIP itu mengimbau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Phen untuk terus memberi pelayanan terhadap para WNI yang meminta bantuan.
PULUNG AGUSTANTO - Anggota DPR Komisi IX, Pulung Agustanto. (Tribunnews.com/IST)

Baca juga: Kisah Maya Buruh Lepas Produksi Sandal, 15 Tahun Kerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Warning Bagi BPJS Ketenagakerjaan

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VI (Blitar, Kediri, dan Tulungagung) itu menilai kondisi perekonomian ke depan diproyeksikan semakin berat yang secara otomatis akan menyebabkan gelombang PHK. 

Jika terjadi lonjakan PHK secara masif, maka ketahanan pengelolaan dana pada BPJS Ketenagakerjaan akan diuji karena peningkatan rasio klaim bisa melampauai pertumbuhan akumulasi iuran yang masuk.

Pulung mengungkapkan, data OJK bukan sekadar laporan biasa.

Tetapi, mestinya dapat dibaca sebagai warning kepada BPJS Ketenagakerjaan agar lebih berhati-hati menghadapi kondisi ekonomi ke depan yang memungkinkan terjadinya gelombang PHK masal.

Pulung menyarankan manajemen BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan simulasi ketahanan dana (stress test) secara berkala.

Langkah ini krusial guna memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan jangka panjang badan penyelenggara.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas