Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Kabupaten Tegal 2023 Jenjang SMP: Jadwal, Syarat, Cara Daftar di ppdb.tegalkab.go.id

Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB SMP Kabupaten Tegal tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
zoom-in PPDB Kabupaten Tegal 2023 Jenjang SMP: Jadwal, Syarat, Cara Daftar di ppdb.tegalkab.go.id
Tangkapan layar laman ppdb.tegalkab.go.id
Tampilan laman ppdb.tegalkab.go.id - Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB SMP Kabupaten Tegal tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Tegal jenjang SMP tahun 2023.

Terdapat empat jalur pendaftaran pada PPDB Kabupaten Tegal 2023 jenjang SMP, yaitu zonasi, prestasi, mutasi, dan afirmasi.

Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Tegal 2023 dibuka pada 20-24 Juni 2023.

Calon peserta didik mendaftar PPDB SMP Kabupaten Tegal 2023 melalui laman ppdb.tegalkab.go.id.

Nantinya pengumuman kelulusan PPDB SMP Kabupaten Tegal 2023 akan diumumkan pada 30 Juni 2023 pukul 09.00 WIB.

Baca juga: PPDB SD Kota Palembang 2023 Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran

Jadwal PPDB SMP Kabupaten Tegal 2023

- Penginputan Data, Aktivasi Akun, dan Verifikasi Berkas: 12-19 Juni 2023

Berita Rekomendasi

- Pendaftaran: 20-24 Juni 2023

- Evaluasi Pengaduan, Analisis, dan Penyusunan Peringkat: 26-28 Juni 2023

- Pengumuman: 30 Juni 2023 pukul 09.00 WIB

- Daftar Ulang dan Pengisian Data Dapodik Siswa yang Lulus: 1 dan 3 Juli 2023

- Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS): 17 Juli 2023

Baca juga: Link Cek NPSN Sekolah Asal untuk PPDB 2023, Begini Caranya

Syarat dan Dokumen Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Tegal 2023

Syarat Peserta:

1. Telah lulus SD/MI/sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah atau surat yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI/sederajat;

2. Paling tinggi berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

Dokumen Pendaftaran:

1. Akte kelahiran asli

2. Kartu keluarga asli atau surat keterangan domisili

Adapun berikut ini ketentuan mengenai surat keterangan domisili:

- Surat Keterangan Domisili hanya boleh digunakan untuk keadaan khusus, yaitu bencana alam atau bencana sosial.

- Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh ketua RT/RW yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah atau pejabat setempat yang berwenang

- Ketentuan surat Keterangan domisili berlaku bagi calon peserta didik yang berdomisili di tempat kejadian bencana paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan berdomisili;

3. Surat keterangan lulus asli yang diterbitkan oleh SD/MI/sederajat

Baca juga: PPDB Lampung Utara 2023 Jenjang SMP Dibuka Hari Ini: Syarat, Jadwal dan Cara Daftar

4. Surat keterangan nilai raport 5 (lima) semester terakhir (semester VIII, IX, X, XI dan XII ) yang disertai peringkat

5. Ijazah/Sertifikat Pendidikan Keagamaan Asli atau Surat Keterangan sedang dalam Pendidikan Keagamaan Asli (contoh: MDTU bagi calon peserta didik yang beragama Islam dan Surat Keterangan Keagamaan lainnya dari Agama Non Islam)

Adapun ketentuan mengenai ijazah MDTU atau pendidikan non formal keagamaan yakni sebagai berikut:

- Ijazah/Sertifikat pendidikan keagamaan adalah tanda kelulusan yang diterbitkan oleh satuan pendidikan dan diketahui oleh Kementrian Agama

- Calon peserta didik yang sedang menempuh pendidikan MDTU harus membuat surat keterangan sedang mengikuti MDTU yang ditandantangani oleh Kepala MDTU

- Ijazah MDTU yang dipersyaratkan pada jalur zonasi mendapatkan pengurangan jarak sebesar 1 km (1000 meter), pada jalur pendaftaran prestasi mendapatkan tambahan point senilai 10, dan jalur pendaftaran afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua mendapatkan prioritas

- Bagi Non Muslim, Ijazah pendidikan non formal keagamaan sesuai dengan Agama yang yang dipersyaratkan pada jalur zonasi mendapatkan pengurangan jarak sebesar 1 km (1000 meter), pada jalur pendaftaran prestasi mendapatkan tambahan point senilai 10, dan jalur pendaftaran afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua mendapatkan prioritas

6. Kartu PIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu PKH Asli (bagi yang memilikinya) atau Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

7. Piagam atau Sertifikat Kejuaraan (bagi yang memilikinya)

8. Surat PerpindahanTugas Orang Tua dan Surat Keterangan domisili dari RT/RW (bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua)

9. Surat pernyataan keabsahan berkas administrasi dan berkas pendukung penerimaan peserta didik baru.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Bekasi 2023 Jenjang SMP, Link kabbekasi.siap-ppdb.com

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Tegal 2023

Pendaftaran PPDB Kabupaten Tegal 2023 jenjang SMP dimulai dengan input data dan aktivasi akun, kemudian memilih sekolah tujuan.

Perlu diketahui, langkah pendaftaran akun untuk setiap asal calon peserta didik berbeda.

Cara Input Data dan Aktivasi Akun

1. Buka laman ppdb.tegalkab.go.id.

2. Klik "Pendaftaran".

3. Klik "Calon Luar Tegal", kemudian isi NISN, NIK, dan nomor WhatsApp yang aktif lalu klik Validasi Data

4. Muncul tampilan informasi "Sukses Aktivasi", tunggu pesan diterima pada nomor WhatsApp yang diisi saat registrasi;

5. Muncul tampilan dasboard siswa, lanjut pilih siswa lalu biodata.

6. Periksa data yang muncul di biodata, pastikan sudah sesuai dengan Kartu Keluarga;

Cara mengisi lintang dan bujur:

- Klik lihat Google Maps;

- Klik kotak hitam di pojok bawah kiri untuk memperjelas maps;

- Tampilan maps;

- Ketik nama desa, kecamatan, dan kabupaten di kolom pencarian;

- Salin koordinat lintang dan bujurnya, tempel ke kolom yang tersedia.

7. Setelah merubah data, lanjut klik submit.

8. Selanjutnya proses mengunggah berkas.

9. Klik "Dokumen Syarat".

10. Baca petunjuk jenis dan ukuran berkas.

11. Klik “Choose berkas” kemudian cari berkas di lokasi penyimpanan.

12. Klik “Submit”, selanjutnya akan ada pesan.

13. Klik “ok”, maka proses upload sudah selesai.

Cara Memilih Jalur dan Sekolah PPDB SMP Kabupaten Tegal 2023

1. Buka laman ppdb.tegalkab.go.id.

2. Klik tulisan “Pendaftaran” (jika tak muncul di layar utama, klik simbol garis empat di kanan atas layar).

3. Pilih “Login”.

4. Masukkan data berupa NISN dan password (yang diterima lewat WhatsApp).

5. Akan tampil laman pendaftaran, klik “PPDB”.

6. Pilih “Pilihan Sekolah”, isi jalur pendaftaran dan sekolah tujuan.

7. Jika sudah memilih, klik “Simpan”.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas