Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

FSGI: Ada Salah Persepsi Pernyataan Presiden Prabowo Soal Kenaikan Gaji Guru, Kok Bisa?

Heru mengatakan muncul narasi bahwa guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in FSGI: Ada Salah Persepsi Pernyataan Presiden Prabowo Soal Kenaikan Gaji Guru, Kok Bisa?
YouTube Kemendikdasmen
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang digelar di Velodrom, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). DI acara ini Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji guru ASN maupun honorer. 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen FSGI Heru Purnomo mengungkapkan terdapat misinformasi terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan gaji guru

Keputusan menaikkan gaji guru disampaikan Presiden Prabowo pada Puncak Peringatan Hari guru Nasional (HGN) di Stadion Jakarta International Veledrome pada Kamis (28/11/2024) lalu. 

Heru mengatakan muncul narasi bahwa guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.

Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta l naik sebesar 1 kali gaji pokok, dan guru non ASN akan mendapatkan tunjangan 2 juta rupiah.

Berita Rekomendasi

FSGI menyebut tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025. 

Jni karena sejak tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok.

"Hal ini akan berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada tahun 2025. Jadi jelas bukan merupakan tambahan kesejahteraan yang baru, bukan pula kenaikan gaji baru untuk seluruh guru," ujar Heru melalui keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).

 

Dia juga mengatakan tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non ASN pada tahun 2025, karena pada tahun-tahun sebelumny  sudah berlaku tunjangan profesi guru non ASN sebesar 1,5 juta. 

Jika mereka mengurus dan mendapatkan SK-Inpassing maka TPG-nya menjadi 2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.

Hal ini, kata Heru, sesuai Persesjen Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, yang menyatakan TPG Guru Non ASN yang belum inpassing = 1,5 juta. 

Sedangkan guru yang telah mendapatkan SK Inpassing akan naik secara berkala sesuai yang tertera pada SK Inpassing. 

"Jadi jelas bukan merupakan peningkatan yang baru tahun 2025, karena tahun-tahun sebelumnya sudah banyak guru non ASN yang mendapatkan TPG 2 juta setelah inpassing," ucap Heru. 

Baca juga: Menghitung Rincian Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer Mulai Januari 2025

Menurutnya, rencana pemerintah yang masih perlu didorong adalah perbaikan kesejahteraan kepada guru honorer murni, yang kemungkinan akan mendapatkan bantuan kesejahteraan. 

Heru menilai sebaiknya hal ini bukan berupa bantuan temporer seperti BLT. Namun ditetapkan sesuai asta cita pak Prabowo berupa Upah Minimum Guru yang berlaku umum seperti Upah Minimum Ragional tenaga kerja.

Baca juga: Gaji Guru Naik, Sri Mulyani Dapat Tepuk Tangan Meriah di Puncak Peringatan Hari Guru Nasional

”Oleh karena itu, untuk meluruskan persepsi, maka FSGI mendesak Pemerintah segera mengklarifikasi secara resmi terkait kebijakan kenaikan gaji guru, mengingat dampaknya sangat luas,” pungkas Heru. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas