Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan FSGI soal Kenaikan Gaji Guru yang Diumumkan Prabowo, Ini Bedanya Antara ASN dan Non ASN

Wakil Sekretaris FSGI, Mansur Sipinathe mengungkap adanya salah informasi dalam pengumuman kenaikan gaji guru oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Penjelasan FSGI soal Kenaikan Gaji Guru yang Diumumkan Prabowo, Ini Bedanya Antara ASN dan Non ASN
YouTube Kemendikdasmen
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang digelar di Velodrom, Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11/2024). | Wakil Sekretaris FSGI, Mansur Sipinathe mengungkap adanya salah informasi dalam pengumuman kenaikan gaji guru oleh Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe buka suara soal pengumuman dari Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan gaji guru.

Menurut Mansur Sipinathe, peningkatan kesejahteraan guru yang dimaksud oleh Presiden Prabowo bukanlah kenaikan gaji, melainkan pemberian tunjangan sertifikasi pada guru.

"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," kata Mansur dilansir Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Mansur mengungkap, dalam acara puncak Hari Guru Nasional 2024, banyak guru yang hadir dan mengira pengumuman Prabowo itu berupa kenaikan gaji.

Namun sebenarnya tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi yang biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008.

Sehingga menurut Mansur, bagi guru ASN sebenarnya tidak ada kenaikan gaji.

"Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ujar Mansur.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut bagi ASN yang belum sertifikasi nantinya akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok.

Sementara itu bagi guru non ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. 

Baca juga: Menghitung Rincian Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer Mulai Januari 2025

Sehingga ada kenaikan Rp 500.000.

"Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000."

"Sedangkan guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji. Mungkin itu yang pasti," jelas Mansur.

Prabowo Umumkan Gaji Guru

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto merealisasikan janji kampanye Pilpres 2024 dengan mengumumkan kenaikan kesejahteraan bagi para guru berstatus ASN dan non-ASN se-Indonesia.

Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, pada Kamis (28/11/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas