Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: untuk Tingkatkan Daya Beli Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik sebesar 6 persen.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen untuk meningkatkan daya beli pekerja.
"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo dalam keterangan pers Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik sebesar 6 persen.
Namun, setelah Prabowo bertemu dan melakukan pembahasan bersama para pimpinan buruh, ia memutuskan untuk menaikkan sebesar 6,5 persen.
"Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo.
Usai pengumuman ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengatur ketentuannya lainnya lebih rinci melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan," ucap Prabowo.
Baca juga: Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Lebih Tinggi dari Usulan Menaker
Sementara itu, ia mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan dari provinsi, kota, dan kabupaten.
Prabowo pun menegaskan kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting dan ia memastikan akan terus memperjuangkan untuk perbaikan kesejahteran mereka.