Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Lampung Utara 2023 Jenjang SMP Dibuka Hari Ini: Syarat, Jadwal dan Cara Daftar

Pendaftaran PPDB Kabupaten Lampung Utara jenjang SMP jalur Zonasi dibuka hari ini, Rabu 21 Juni 2023.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPDB Lampung Utara 2023 Jenjang SMP Dibuka Hari Ini: Syarat, Jadwal dan Cara Daftar
lampungutara.siap-ppdb.com
Laman lampungutara.siap-ppdb.com untuk daftar PPDB Lampung Utara 2023 Jenjang SMP 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Lampung Utara jenjang SMP jalur Zonasi dibuka hari ini, Rabu 21 Juni 2023.

Selain itu, pendaftaran hari ini juga dibuka untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.

Pendaftaran SMP PPDB Lampung Utara dilaksanakan secara online melalui laman lampungutara.siap-ppdb.com.

Berikut adalah jadwalnya:

- Pendaftaran: 21 - 23 Juni 2023

- Verifikasi Faktual Berkas: 21 - 23 Juni 2023

PPDB Lampung Utara 2023 Jenjang SMP Dibuka Hari Ini: Syarat, Jadwal dan Cara Daftar
Laman lampungutara.siap-ppdb.com untuk daftar PPDB Lampung Utara 2023 Jenjang SMP

Baca juga: Pendaftaran SMK PPDB Bali 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuan dan Jadwalnya

- Proses Seleksi Real Time: 21 - 23 Juni 2023

- Pengumuman: 24 Juni 2023

- Pendaftaran Ulang: 4 - 27 Juni 2023

- Hari Pertama Masuk Sekolah: 17 Juli 2023

Syarat PPDB Lampung Utara 2023 Jenjang SMP

a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki ijazah / surat keterangan lulus dari SD / Ml atau dokumen lain yang menjelaskan telah meyelesaikan SD;

Berita Rekomendasi

b. Berusia paling tinggi 15 tahun (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

c. Kartu Keluarga orang tua/wali calon peserta didik yang dikeluarkan minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB;

d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali calon peserta didik;

Baca juga: PPDB SMA Balikpapan 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Pendaftaran

e. Pas foto ukuran 3x4 cm;

f. Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) (untuk jalur afirmasi);

g. Surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untukja/ur perpindahan tugas orang tua/wali);

h. Bukti prestasi nilai rapor semester Ganjil Kelas 4 sampai dengan semester Ganjil Kelas 6 dengan nilai rata-rata paling rendah 8,0 dan hasil perlombaan dan atau penghargaan dibidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasioanal, tingkat nasioanal, tingkat provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas