RIB Minta KPK Periksa Pimpinan MA di Kasus Suap Sekretaris Mahkamah Agung
Dalam suatu perkara di Mahkamah Agung (MA) sebenarnya Jabatan Sekretaris MA bukanlah yang menentukan jalannya persidangan ataupun suatu kasus di MA.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam suatu perkara di Mahkamah Agung (MA) sebenarnya Jabatan Sekretaris MA bukanlah yang menentukan jalannya persidangan ataupun suatu kasus di MA.
Melainkan harus melalui proses dan mekanisme perkara sampai dengan penunjukan hakim.
"Jadi baik kasasi dan PK di putuskan oleh Pimpinan Mahkamah Agung, bukanlah Sekretaris Mahkamah Agung yang menentukan. Sehingga diduga kuat para Pimpinan Hakim MA bisa terlibat," kata Lisman Hasibuan Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu (RIB) saat menggelar aksi demontrasi di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Untuk itu kata Lisman sapaan akrabnya, maka KPK sangat perlu periksa Pimpinan MA terkait aliran suap perkara.
Di mana saat ini Sekretaris MA sudah ditetapkan tersangka dan masih melakukan upaya pembelaan hukum melalui praperadilan.
"Kami RIB mencurigai adanya dugaan aliran dana dan komunikasi antara Sekretaris MA ke Pimpinan MA dalam perkara ini. KPK harus terus mendalami dan menyeret Pimpinan MA yang secara akal bisa terlibat dalam dugaan suap yang menimpa Sekretaris MA," tegas Lisman.
Lisman dan kawan-kawan dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) mengirim surat dukungan dan penyataan sikap kepada Ketua KPK RI.
Rombongan aktivis RIB diterima oleh Humas KPK dan sudah disampaikan kepada Ketua KPK RI terkait aksi tersebut.
Kasus Suap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada hari ini Rabu 31 Mei 2023.
Para saksi itu mulai dari hakim, anggota TNI, hingga jaksa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada lima orang saksi yang diperiksa dalam pengusutan kasus suap perkara di Mahkamah Agung.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangan tertulis Rabu 31 Mei 2023.
Saksi pertama yang diperiksa oleh KPK adalah Prim Haryadi. Ia merupakan salah seorang hakim agung aktif di Mahkamah Agung. Sebelumnya, Prim Haryadi pernah diperiksa KPK pada 19 Januari 2023 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.