Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Lukas Enembe.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek infrastruktur Papua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Lukas Enembe. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Lukas Enembe.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diketahui hari ini menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek infrastruktur di Papua.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, keberatan terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya sudah masuk pokok materi perkara yang harus dibuktikan di dalam persidangan.

"Penuntut memberikan tanggapan sebagai berikut, bahwa terhadap keberatan terdakwa dan lenasihat hukumnya tersebut sudah termasuk pokok materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan," kata Jaksa Wawan, dalam sidang beragenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

"Apakah terdakwa benar sebagai pelaku penerima suap dan gratifikasi. Apakah uang tersebut milik terdakwa atau bukan. Apakah terdakwa terlibat dalam pengurusan tender atau proyek pekerjaan. Kesemuanya itu sudah masuk dalam pokok materi perkara," sambungnya.

Baca juga: Hadir Langsung di Sidang, Lukas Enembe Tunjukkan kepada Hakim Kondisi Kakinya yang Semakin Bengkak

Selain itu, Jaksa KPK juga menyoroti keberatan terdakwa Lukas mengenai alasan kesehatan dan pernah 8 kali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berita Rekomendasi

"Kemudian terkait alasan terdakwa serta 8 kali terdakwa menerima pedikat WTP dari BPK sebagaimana yang telah kami urai di atas, di luar ketiga permasalahan (pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan harus dibatalkan tersebut) bukanlah materi keberatan atau eksepsi," ucap Jaksa Wawan.

"Sebagaimana dimaksud pasal 156 ayat 1 KUHP, maka demikian cukup beralasan untuk menyatakan seluruh materi keberatan eksepsi terdakwa dan penasihan hukumnya yang kami rangkum pada poin A, B, C di atas tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan," ucapnya.

Kemudian, Jaksa membacakan bagian penutup dari tanggapannya atas eksepsi terdakwa.

Baca juga: Sosok Gerius One Yoman Jadi Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe, Kadis PUPR Bangun Arena PON Papua

Adapun pada bagian ini, Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya.

"Majelis hakim yang mulia saudara terdakwa dan penasihat hukum yang kami hormati. Berdasarkan seluruh uraian pendapat atau tanggapan penuntut umum tersebut, maka penuntut umum memberikan kesimpulan bahwa keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Lukas Enembe haruslah ditolak dan dikesampingkan," tegas Jaksa.

"Sebab, keberatan atau eksepsi tersebut sudah masuk pokok pembuktian perkara yang timbul akibat ketidakcermatan penasihat hukum," lanjutnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena sakit.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe karena sakit dialihkan ke penahanan kota," kata OC Kaligis, dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Senin ini.

OC Kaligis mengatakan permohonan tersebut juga telah diajukan pihaknya melalui surat permohonan pada Jumat (9/6/2023) lalu.

"Sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Selain itu, OC Kaligis juga menyampaikan kepada majelis hakim agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan secara luring dan didampingi dokter.

Permohonan itu juga, kata OC Kaligis, telah disampaikan melalui surat pada Kamis (8/6/2023) lalu.

"Selanjutnya kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan secara offline (luring) dan pemeriksaan Terdakwa Lukas Enembe didampingi dokter sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 8 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap OC Kaligis selaku tim kuasa hukum Lukas Enembe.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.

Jaksa KPK menjelaskan Lukas Enembe menerima suap senilai Rp10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.

Selain itu, katanya, Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.

Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Jaksa mengatakan, Rp34,4 miliar dari total Rp46,8 miliar tersebut, Jaksa mengungkapkan, diterima Gubernur Papua non aktif itu dalam bentuk pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

"Bahwa selain menerima fee sebesar Rp 1.000.000.000 pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa KPK, dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan secara rinci terkait Rp34,4 miliar berupa aset milik Lukas Enembe tersebut yakni:

1. Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp25.958.352.672.

2. Lokasi Batching Plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan Genyem Sentani Kabupaten Jayapura total pengeluaran Rp2.422.704.600.

3. Dapur (catering) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp2.184.338.77.

4. Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp1.365.068.076.

5. Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10 Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp935.827.825.

6. Lokasi lnventaris (truk dan crane) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp565.000.000.

7. Tanah Entrop (Tanah dan pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp494.358.632.

8. Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total pengeluaran Rp200.331.600.

9. PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp123.693.000.

10. Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp77.361.708.

11. Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No.39/40 Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp5.935.959.

12. Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura total pengeluaran Rp44.583.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas