Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Novel Baswedan Ungkap Kronologi Dokumen ESDM Bocor, Duga Firli Potret Laporan Penyelidik

Novel membeberkan kronologi hingga dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM diduga bocor. Ia menyebut Firli diduga memotret laporan penyelidik.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Novel Baswedan Ungkap Kronologi Dokumen ESDM Bocor, Duga Firli Potret Laporan Penyelidik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Novel membeberkan kronologi hingga dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM diduga bocor. Ia menyebut Firli diduga memotret laporan penyelidik.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan membeberkan kronologi terkait dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Hal ini disampaikannya dalam podcast bersama mantan Ketua KPK, Bambang Widjajanto di kanal YouTubenya, Rabu (21/6/2023).

Novel menjelaskan awalnya Kementerian ESDM membuat laporan ke KPK terkait adanya dugaan penyuapan untuk penerbitan surat perizinan kepada pejabat.

Setelah ada laporan tersebut, Novel mengatakan KPK pun melakukan proses pengamatan terhadap terlapor.

"Awalnya itu, Kementerian ESDM ada pelaporan di KPK terkait dengan pejabat di Kementerian ESDM berhubungan dengan suatu surat perizinan. Diduga ada uang yang akan diberikan."

"Maka ada proseslah pengamatan. Ketika proses pengamatan itu biasanya dilakukan dalam penyelidikan tertutup yang hasilnya adalah OTT (operasi tangkap tangan)," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Tak Tepengaruh Hasil Dewas KPK soal Kebocoran Dokumen Korupsi ESDM

Namun dalam proses pengamatan, Novel mengatakan adanya dugaan kebocoran sehingga pihak-pihak yang diamati oleh KPK menutup diri.

Berita Rekomendasi

"Terjadi beberapa kali (dugaan kebocoran proses pengamatan)," kata Novel.

Di sisi lain, Novel mengatakan penyelidik membuat laporan berkala terkait penanganan suatu perkara, yang dalam konteks ini soal kasus di Kementerian ESDM, untuk dilaporkan kepada pimpinan KPK.

Ia mengungkapkan laporan update penanganan perkara itu bertujuan untuk mendapatkan surat izin penyadapan terhadap terlapor.

"Dan di proses itu, ada beberapa penyelidik KPK, kan namanya penyelidik punya kewajiban memberikan laporan berkala biasanya sebulan sekali atau tiga bulan sekali yang itu tentunya diperlukan untuk perpanjangan surat izin penyadapan," tuturnya.

Pada proses inilah, kata Novel, Ketua KPK, Firli Bahuri diduga memotret terkait laporan update penanganan dalam kasus di Kementerian ESDM.

"Ternyata beberapa laporan itu, dugaan itu difoto oleh pimpinan. Sebut saja inisial F (Firli Bahuri)," jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, Novel mengatakan adanya temuan kasus mark up tunjangan kinerja (tunkin) Kementerian ESDM dan tersangka telah ditetapkan oleh KPK.

Baca juga: Respons KPK soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan di ESDM Naik Sidik di Polda

Dengan adanya kasus tersebut, dirinya menduga bahwa KPK melakukan framing atau pembingkaian bahwa dugaan bocornya dokumen penyelidikan tidak menghambat KPK untuk memproses kasus di Kementerian ESDM.

Menurutnya, jika hal tersebut benar adanya, maka KPK telah melakukan pembohongan publik lantaran dokumen penyelidikan yang diduga bocor itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus mark up tunkin Kementerian ESDM.

"(KPK) Bohong, bohongin publik. Bikin penyesatan lagi. Kenapa? Yang bocor itu perkara lain dan itu sampai sekarang perkaranya (dugaan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM) nggak jadi itu," ujarnya.

Novel menjelaskan kasus mark up tunkin Kementerian ESDM berjalan dalam proses hukumnya lantaran dokumen penyelidikan tidak pernah bocor.

Selain itu, sambungnya, bukti-bukti dalam kasus tersebut pun dapat diaudit.

"(Kasus) tunkin tidak pernah bocor karena perkaranya didapat di tengah jalan dan perkara itu adalah bukti yang bisa diaudit lah, begitu," ujarnya.

Novel pun berkesimpulan bahwa KPK telah melakukan pembohongan publik dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM.

"Rangkaian bohong terus menerus dan ditutup-tutupi terus. Menarik," pungkasnya.

Firli Bantah Bocorkan, Kapolda Metro Jaya Yakini Ada Pelanggaran Pidana

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya, Firli Bahuri telah membantah telah membocorkan dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Bahkan, ia berani menyebut tidak akan merusak kariernya selama puluhan tahun sebagai anggota Polri demi membocorkan dokumen.

"Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi, saya tidak pernah menghancurkan karier saya, jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," ucap Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

"Saya pastikan, saya tidak pernah melakukan itu. Dan saya tidak pernah memberikan dokumen apa pun kepada siapa pun. Dan tidak pernah memberikan catatan kepada orang," kata purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini.

Bukan saja soal menyebarkan dokumen yang disebutnya sulit, untuk memperbanyak dokumen di atas meja kerjanya saja tak bisa dilakukan.

"Dan tidak ada niat kita untuk melakukan itu," kata Firli.

Namun, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memiliki pandangan berbeda terkait kasus ini.

Ia justru meyakini adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Komisi III DPR Harap Ketua KPK Firli Bahuri Kooperatif Jika Dipanggil Polda Metro Jaya

Bahkan, Karyoto mengaku mengetahui kasus ini secara persis dan sempat bertemu dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya tahu persis perkara itu. Jadi saya yakin walaupun pelan tapi enggak apa-apa, yang namanya penyelidikan kita masih mengumpulkan yang namanya saksi-saksi. Nanti mungkin ada dokumen-dokumen atau petunjuk-petunjuk lain yang terkait dengan perkara itu sendiri," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

"Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat deputi di situ (KPK), sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu (kebocoran dokumen)," sambungnya.

Dewas KPK Tak Temukan Pelanggar Etik terhadap Firli

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat mengumumkan hasil penelaahan laporan dugaan kebocoran penyelidikan, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat mengumumkan hasil penelaahan laporan dugaan kebocoran penyelidikan, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dewas KPK pun telah mengumumkan bahwa tidak menemukan bukti pelanggaran etik terhadap Firli dalam kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan tersebut.

"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Kapolda Metro Tak Mau Spekulasi Tersangka Kasus Kebocoran Data Korupsi Kementerian ESDM: Tunggu Saja

Tumpak menjelaskan Dewas pun tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa Firli Bahuri, Idris Froyoto Sihite, dan Arifin Tasrif.

"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," terang Tumpak.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Theresia Felisiani)

Artikel lain terkait Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas