Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Beserta Tata Cara Penyembelihannya

Simak bacaan doa menyembelih hewan kurban, lengkap beserta tata cara penyembelihan serta waktu dan tempat penyembelihannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Beserta Tata Cara Penyembelihannya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pekerja memberi pakan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Simak inilah bacaan doa menyembelih hewan kurban, lengkap beserta tata cara penyembelihan serta waktu dan tempat penyembelihannya. 

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Baca juga: Cara Beli Hewan Kurban Melalui BSI Mobile, Harga Kambing Dibanderol Beragam Mulai dari Rp1.950.000

Waktu dan Tempat Penyembelihan

BERITA TERKAIT

Waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban adalah pada Hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyriq).

"Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban)." (HR. Ahmad dan Baihaqi).

Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan.

Namun, para ulama sepakat bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya Fajar di hari Idul Adha.

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka kurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).

Tempat yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapang tempat salat Ied diselenggarakan, tetapi juga dibolehkan untuk menyembelih kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.

"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (kurban) di lapangan tempat salat." (HR. Bukhari).

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas