Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA/SMK Tahap 1, Berikut Cara Daftar Ulangnya
Hasil seleksi PPDB Jatim tahun pelajaran 2023/2024 jenjang SMA dan SMK Tahap I diumumkan hari ini, Jumat (23/6/2023), berikut cara daftar ulangnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun pelajaran 2023/2024 jenjang SMA dan SMK Tahap I diumumkan hari ini, Jumat (23/6/2023).
Pengumuman PPDB Jatim 2023 jenjang SMA/SMK Tahap 1 ini meliputi Jalur Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.
Peserta dapat mengecek hasil seleksi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
Bagi peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, maka tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.
Baca juga: Klik kulonprogo.siap-ppdb.com untuk Cek Pengumuman PPDB Kulon Progo 2023 Jenjang SMP
Tahapan selanjutnya setelah diterima di sekolah pilihan sesuai jalur yang dipilih, peserta wajib melakukan cetak bukti penerimaan.
Menurut informasi di laman ppdb.jatimprov.go.id, peserta bisa mulai mencetak bukti penerimaan pada besok, Sabtu 24 Juni 2023 pukul 08.00 WIB.
Jika belum berhasil cetak bukti penerimaan, namun sudah tercantum dalam daftar siswa yg diterima di sekolah, maka bisa langsung diterima untuk daftar ulang di sekolah.
Jadwal daftar ulang di SMA/SMK dapat dilaksanakan mulai Jumat, 23 Juni 2023.
Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023
1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan:
- Bukti Penerimaan;
- Foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya;
- Foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya;
- Dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.
3. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
5. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Baca juga: PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung