Daftar Kepala Daerah Mundur Demi Nyaleg 2024, Terbaru Gubernur NTT Viktor Laiskodat
Terbaru, Viktor Bungtilu Laiskodat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024, mendatang.
Terbaru, Viktor Bungtilu Laiskodat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Mengutip Pos-Kupang.com, diketahui, masa jabatan Viktor Laiskodat sebagai Gubernur akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Namun, pihaknya telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengunduran diri ini sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, atau Kota.
Baca juga: Bawaslu Periksa Sekolah dan Dinkes Terkait Dugaan Temuan Ijazah Palsu Bacaleg
Mundurnya Viktor Laiskodat lantaran lebih memilih menjadi calon anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Selain Viktor Laiskodat, enam kepala daerah lainnya juga mundur buntut pendaftaran Bacaleg pada Pemilu 2024.
Berikut enam nam kepala daerah lainnya juga mundur buntut pendaftaran Bacaleg pada Pemilu 2024.
1. Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman
Diketahui Jasri Usman mengundurkan diri dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate lebih dulu, yakni pada Jumat (28/4/2023).
Mundurnya Jasri tak lain untuk maju sebagai caleg DPR RI.
Ia kabarnya akan masuk dalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Adapun surat pengunduran dirinya telah dikirimkan kepada Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPW PKB Maluku Utara, Muksin Amrin, Jumat pagi itu.
Surat pengunduran diri itu pun diterima Ketua DPRD Kota Ternate sekaligus Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy.
2. Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy
Neko Wesha Pawelloy menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Lingga, di Kantor Sekretariat Lingga, Senin (8/5/2023).
Neko Wesha mundur dari jabatannya karena hendak menjadi caleg DPRD dari Kepulaun Riau (Kepri).
Ia mendatangi langsung Kantor Sekretariat Daerah Bupati Lingga Bagian Tata pemerintahan untuk menyerahkan surat pengunduran diri itu.
Keputusan yang diambilnya ini, kata Neko bukan merupakan pilihan yang sulit.
Menurutnya, keputusan mundurnya ini bukan akhir untuk mengemban amanah untuk berjuang untuk masyarakat.
"Justru pengunduran diri ini adalah awal bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi di level yang lebih tinggi, untuk menjaga amanah masyarakat yang kami cintai,” jelas Neko, dikutip dari TribunBatam.
Baca juga: PKPU Tidak Memihak Perempuan, KPPRI Khawatir Bacaleg Perempuan Berkurang Saat Penetapan DCT
3. Bupati Ogan Komering Ilir, Iskandar
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar mengundurkan diri sebagai kepala daerah dengan alasan ingin menjadi caleg DPR RI.
Bahkan surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Ketua DPRD OKI.
Meski telah menyerahkan surat pengudnuran diri, Iskandar masih tercatat sebagai Bupati Ogan Komering Ilir hingga nantinya ditetapkan sebagai caleg dalam DCT.
"Benar, Pak Iskandar SE hingga penetapan DCT nanti statusnya masih sebagai Bupati OKI," kata Asisten 1 Setda OKI, Antonius Leonardo saat ditemui pada Selasa (9/5/2023) siang, dikutip dari Sripoku.com.
4. Bupati Lombok Barat
Hal serupa juga dilakukan Fauzan Khalid yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat.
Ia terkonfirmasi telah menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Kabupaten pada Rabu (10/5/2023).
"Saya sudah melakukan pengunduran diri hari Rabu (10/5/2023) ke DPRD Kabupaten."
"Bahkan saya tembuskan ke Kemendagri, ke KPU juga saya tembuskan," jelas Fauzan dikutip TribunLombok.com.
Fauzan mundur karena berniat maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Lombok dari Partai NasDem.
Diketahui, ia telah menjabat sebagai Bupati Lombok Barat selama dua periode.
Pada periode kedua ini sebenarnya masa jabatan Fauzan baru akan selesai pada November 2023 mendatang.
Baca juga: Bawaslu Sebut Bisa Lihat Ijazah Bacaleg yang Disebut KPU Tak Boleh Diakses
5. Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi
Mundurnya beberapa kepala daerah di Indonesia lantaran ingin nyaleg, juga disusul Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi.
Ade Sumardi kabarnya akan mendaftar sebagai bacaleg DPRD Banten melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Adapun surat pengunduran diri telah dilayangkannya ke Mendagri.
"Iya saya mundur (dari wakil bupati Lebak,-red), saya sudah membuat surat pengunduran diri," kata Ade Sumardi di kantor KPU Banten, Kamis (11/5/2023), dikutip dari TribunBanten.
6. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya
Dikutip dari TribunTangerang, Iti Octavia Jayabaya juga mundur.
Ia terdaftar sebagai bacaleg DPR RI Dapil Banten 1 meliputi wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Iti maju melalui partai Partai Demokrat.
Terkait pencalegan itu, Iti mengaku telah membuat surat pengudran diri sebagai Bupati Lebak
Jika surat pengunduran dirinya itu diterima, maka secara otomatis Iti meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Lebak.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Eko Sutriyanto)(TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro)(TribunBatam.id/Febriyuanda)(Sripoku.com/Bodok)(Pos-Kupang.com/Elisabeth Eklesia Mei)(TribunBanten.com/Abdul Rosid)(Tribuntangerang.com/Ign Prayoga)