KPK Pastikan Penyidikan Rafael Alun Tak Setop Meski Aset Senilai Rp150 Miliar Telah Disita
KPK pastikan penyidikan kasua gratifikasi dan TPPU pada Rafael Alun Trisambodo tak berhenti usai 20 aset senilai Rp 150 miliar disita.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita aset 20 tanah/bangunan milik Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Kendati begitu, lembaga antirasuah memastikan penyidikan terhadap mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu tak berhenti usai 20 aset senilai Rp150 miliar disita.
"Proses penyidikan masih terus berjalan," ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/6/2023).
20 aset senilai Rp150 miliar dimaksud bukan hasil akhir dari penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.
Aset lain milik ayah Mario Dandy Satriyo itu kini masih terus dilacak tim penyidik KPK.
"KPK juga masih lakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan asetnya," kata Ali.
Komisi antikorupsi turut berharap adanya peran aktif masyarakat terkait kepemilikan aset milik Rafael Alun.
Ali meminta setiap warga bisa melaporkan ke KPK jika mengetahui ada aset lainnya dari Rafael.
"Kami ajak masyarakat ikut berperan. Bila memiliki informasi dan data silakan sampaikan kepada kami supaya kami tindaklanjuti," ujarnya.
Baca juga: KPK Dalami Aset Bersama Rafael Alun Trisambodo
Diberitakan sebelumnya, KPK sejauh yang telah menyita 20 tanah/bangunan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang diduga berasal dari hasil gratifikasi dan pencucian uang.
"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/6/2023).
Ali mengatakan penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara Rafael Alun.
Dari hasil penelusuran, ungkap Ali, penyitaan aset Rafael Alun dilakukan di tiga kota.
Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," ungkapnya.
Ali mengatakan bahwa penyitaan aset Rafael Alun merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," kata dia.
Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal TPPU.
Tak hanya aset tanah/bangunan, KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.
Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.