Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Pembuatan SIM Dinilai Menyulitkan Masyarakat, Kapolri Janji akan Lakukan Evaluasi

Sigit sudah meminta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri agar pembuatan SIM diperbaiki agar tidak menyulitkan masyarakat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Proses Pembuatan SIM Dinilai Menyulitkan Masyarakat, Kapolri Janji akan Lakukan Evaluasi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi tes pembuatan SIM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyindir proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia yang terkesan masih menyulitkan bagi masyarakat dan para pemohonnya. Sigit mengaku sudah meminta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri agar pembuatan SIM diperbaiki agar tidak menyulitkan masyarakat.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyindir proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia yang terkesan masih menyulitkan bagi masyarakat dan para pemohonnya.

Sigit mengaku masih mendapat banyak laporan dan keluhan dari masyarakat betapa buruknya pelayanan pembuatan SIM.

"Kita ingin tahu apa yang menyebabkan apa yang membuat kita kurang bagus? Kalau kita lihat, pembuatan SIM juga masih sulit. Laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan dan seterusnya, dan tentunya kita akan selalu lakukan perbaikan," kata Sigit saat memberikan arahan kepada para wisudawan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian 2023 pada Rabu (21/6/2023).

Atas banyaknya aduan dan keluhan itu, Sigit sudah meminta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri agar pembuatan SIM diperbaiki.

Baca juga: Korlantas Polri Bentuk Tim untuk Kaji Ujian Praktik Pembuatan SIM yang Dianggap Kapolri Sulit 

Menurutnya, ini merupakan bagian dari modernisasi kepolisian yang menyesuaikan zaman.

"Perbaikan yang awalnya manual menjadi digitalisasi sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dengan aplikasi yang sedang kita siapkan. Kita akan satukan semua layanan di satu aplikasi namanya superAPP dan khusus untuk pembuatan SIM, saya minta Kakor tolong untuk melakukan perbaikan," ujarnya.

Sigit lalu berbicara tentang pembuatan SIM yang masih dianggap sulit.

BERITA REKOMENDASI

Misalnya tes mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag dalam pembuatan SIM C.

"Khusus untuk pembuatan SIM, saya minta ke Kakorlantas, tolong dilakukan perbaikan. Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak? Yang namanya melewati zig-zag itu masih sesuai atau tidak," kata Sigit.

Menurut Sigit, pembuatan SIM seharusnya fokus pada nilai-nilai yang ingin dicari pada pengemudi.

Kata dia, yang terpenting menghargai keselamatan para pengguna jalan dan punya keterampilan berkendara.

Baca juga: Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Baru, Begini Instruksi Kapolri kepada Polisi di Lapangan

"Saya kira itu yang utama. Jangan terkesan pembuatan ujian, khususnya praktik, ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes malah lulus, ini harus dihilangkan," katanya.

Sigit mengaku sudah pernah meninjau langsung bagaimana proses pembuatan SIM di beberapa tempat.

Menurutnya, jika masih menggunakan metode seperti sekarang, hanya sedikit orang yang bisa mendapatkan SIM.

Ia menyebut jika para wisudawan di hadapannya ikut tes praktik yang sama saat ini diselenggarakan, kemungkinan cuma 10 persen yang lulus.

Dan yang lulus dia bilang dapat menjadi pemain sirkus.

"Kita kalau saya uji dengan tes ini dari 200 yang lulus paling 20. Bener nggak? Nggak percaya? Kalian langsung saya bawa ke Daan Mogot langsung saya uji. Ya, karena kalau yang lolos dari situ, nanti pasti bisa jadi pemain sirkus," ucap Sigit.

"Ini hal-hal yang begitu diperbaiki jadi hakikat yang ingin kita dapat dari seorang pengendara tanpa harus melakukan hal yang sangat sulit," ucap dia.

Masalah pembuatan SIM mendapat sorotan setelah Polri mengeluarkan persyaratan baru dalam pembuatan SIM.

Syarat barunya, pemohon SIM perlu melampirkan bukti sertifikat mengemudi yang didapat dari lembaga pendidikan mengemudi.

Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani Sigit sendiri.

Menanggapi sindiran Kapolri itu, Korps Lalu Lintas Polri mengatakan akan membentuk tim gabungan bersama stakeholder terkait evaluasi ujian praktik pembuatan SIM yang dianggap tidak relevan atau menyulitkan.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut nantinya tim tersebut akan melakukan kajian atas perintah Kapolri itu.

Kelompok kerja itu, kata Yusri, akan diisi oleh sejumlah ahli di bidang lalu lintas.

"Betul, nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktek lagi. Khususnya di (rintangan) angka 8 sama zig zag itu apakah masih relevan masih digunakan," kata Yusri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Yusri mengatakan evaluasi tersebut akan dilakukan tanpa meninggalkan aspek-aspek keselamatan dalam berlalu lintas.

"Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM. Legitimasi itu harus ada untuk keterampilan dan juga kompetensi," tuturnya.

Nantinya, lanjut Yusri, dalam kajian tersebut akan dibahas terkait yang dianggap menyulitkan dalam ujian praktik pembuatan SIM tersebut akan dihilangkan atau diperbaiki.

"Ataukah memang masih tetapi dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin terlalu dekat nanti akan kita kaji semuanya ini," ungkapnya.

"Mungkin misalnya jarak angka 8 ini terlalu sempit misalnya. Padahal di situ sudah kita gunakan elektronik namanya elektronik drive. Jadi nanti udah nggak pakai cone-cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada tersentuh atau enggak, tapi nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat," sambungnya.

Korlantas juga akan melakukan studi banding ke negara maju terkait ujian praktik yang dianggap menyulitkan masyarakat.

"Kalau memang perlu nanti kita studi banding ke negara-negara lain untuk kita bisa melihat negara-negara maju ya secepatnya akan kita inikan (evaluasi)," kata Yusri.

Adapun terkait sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM, menurut Yusri hal itu masih dalam tahap pengkajian.

Namun ia menyebut sertifikat mengemudi itu memang diperlukan sebagai bentuk legitimasi kemampuan berkendara calon pemohon SIM.

"Cuma belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini," ujar Yusri.

Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tak merinci pasti kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan. Ia memastikan, sosialisasi bakal kepada masyarakat bakal lebih dulu dilakukan.

"Jadi kalau ditanyakan kapan, belum. Karena aturan-aturan harus jelas semuanya. Nanti terakhirnya kalau sudah ada aturannya baru kita akan sosialisasikan ke masyarakat. Tidak ujug-ujug langsung berlaku," ucapnya.(tribun network/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas