Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sirekap Pilkada Tanpa Data Tabulasi, Eks Komisioner KPU Pertanyakan Kontrol Publik

Mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, mengkritisi keputusan KPU yang tidak menampilkan data tabulasi suara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sirekap Pilkada Tanpa Data Tabulasi, Eks Komisioner KPU Pertanyakan Kontrol Publik
Google Playstore
aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024. Mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, mengkritisi keputusan KPU yang tidak menampilkan data tabulasi suara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2024, meskipun terdapat sejumlah masalah pada Pemilu sebelumnya.

Sirekap akan menampilkan data hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) Pilkada berdasarkan formulir C1, namun tidak akan menyertakan tabulasi suara dari tingkat kabupaten/kota.

Data yang disajikan akan berupa gambar atau PDF hasil rekapitulasi.

Mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, mengkritisi keputusan KPU yang tidak menampilkan data tabulasi suara.

Menurutnya, data tersebut merupakan esensi dari Sirekap, di mana publik seharusnya dapat memantau pergerakan suara setelah pencoblosan.

Hadar menekankan bahwa data tabulasi penting untuk menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu dalam melakukan pengecekan.

Berita Rekomendasi

Ia mempertanyakan bagaimana KPU dapat menjamin akurasi hasil jika data yang diperlukan untuk kontrol tidak diumumkan.

“Ini kan bisa jadi patokan untuk ngecek, untuk penyelenggara sendiri. Ini bener nggak nih yang kemudian di TPS-nya dihitung manual, bisa jadi ini yang salah,” ungkap Hadar dalam diskusi 'Muda Kawal Pilkada' di Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/10/2024).

Lebih lanjut, hilangnya data tabulasi di Sirekap juga akan menyulitkan publik dalam melakukan kontrol terhadap hasil pemilu.

Jika masyarakat ingin melakukan pengecekan, mereka harus memiliki teknologi yang memadai dan melakukannya secara mandiri.

Hadar juga mempertanyakan kebijakan KPU ini, mengingat keterbukaan data seharusnya dapat meminimalisir spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

Baca juga: PTUN Putus Gugatan PDIP Terhadap Gibran 10 Oktober, Eks Komisioner KPU: Tak Berimbas ke Pelantikan

Ia mengingatkan bahwa keputusan ini dapat menimbulkan anggapan negatif bahwa KPU berusaha menyembunyikan sesuatu terkait hasil Pilkada.

“Ini pertanyaan besar, maksudnya apa mereka begini? Kenapa mereka justru sembunyikan? Jadi hati-hati aja, nanti ada yang memikirkan, ini penyelenggaranya mau main curangnya, ini dia mau sembunyikan dulu,” tegas Hadar, menandaskan bahwa keputusan tersebut dapat merugikan kredibilitas penyelenggara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas