Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Antoni Romansyah Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Terancam Penjara 12 Tahun

Antoni Romansyah terancam 12 tahun penjara setelah menabrak satu keluarga.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nasib Antoni Romansyah Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Terancam Penjara 12 Tahun
Kolase Tribunnews
Pengemudi Calya Antoni Romansyah (44), pelaku yang sebabkan kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru. Akibat kecelakaan ini, satu keluarga dilaporkan tewas. 

TRIBUNNEWS.COM, Pekanbaru Antoni Romansyah, 44 tahun, sopir mobil Toyota Calya, terancam hukuman penjara selama 12 tahun setelah terlibat kecelakaan tragis yang mengakibatkan tewasnya satu keluarga di Jalan Hangtuah, Pekanbaru.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Antoni ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Anton Sujarwo, 38 tahun, bersama dua penumpangnya, Aditia Aprilio Anjani, 10 tahun, dan Afrianti, 42 tahun.

Ketiga korban merupakan satu keluarga dan mengalami luka parah akibat kecelakaan tersebut.

Anton Sujarwo meninggal dunia di rumah sakit, sementara Aditia dan Afrianti meninggal di lokasi kejadian.

Baca juga: Selain Konsumsi Sabu, Pengemudi Calya yang Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru Juga Positif Miras

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa Antoni dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun," ungkap Jeki saat ekspos kasus pada Kamis, 2 Januari 2025.

Pengaruh Narkoba dan Alkohol

Berita Rekomendasi

Menurut keterangan polisi, Antoni mengemudikan mobil dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam dan diduga dipengaruhi oleh alkohol serta narkoba.

"Kecepatan di atas 80 km per jam dipengaruhi minuman keras dan narkoba," jelas Jeki.

Sebelum kejadian, Antoni dan dua penumpangnya, Lidia Ristiawati Putri, 25 tahun, dan Deni, 30 tahun, baru saja pulang dari tempat hiburan malam.

Ketiga orang tersebut diketahui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melakukan perjalanan dari Palembang ke Pekanbaru.

"Mereka mengonsumsi narkoba agar tidak ngantuk selama perjalanan," tambah Jeki.

Polisi kini masih mendalami kasus ini, termasuk status dua penumpang Antoni yang saat ini berfungsi sebagai saksi.

Baca juga: Pulang Dugem & Positif Narkoba, Sejoli di Pekanbaru Tabrak Sekeluarga hingga Tewas, Kini Minta Maaf

"Kami berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk pendalaman lebih lanjut," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas