Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Penyelidikan Kasus Pungli di Rutan KPK Tak Bisa Diintervensi

Mahfud MD mengatakan tak ada yang bisa mengintervensi penyelidikan pungli di Rutan KPK.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Sebut Penyelidikan Kasus Pungli di Rutan KPK Tak Bisa Diintervensi
Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan tak ada yang bisa mengintervensi penyelidikan kasus pungli di Rutan KPK. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara mengenai adanya dugaan pungli di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya diungkap Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tesebut.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut dugaan adanya pungli tersebut saat ini telah ditangani dan diselidiki internal KPK.

"Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," kata Mahfud kepada wartawan di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Namun, meski begitu dikatakan Mahfud, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK.

Baca juga: Tak Hanya Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Pelecehan Istri Tahanan Juga Terjadi oleh Petugas

Sebab menurutnya KPK merupakan lembaga yang independen karena kedudukannya sebagai lembaga eksekutif yang dalam menjalankan tugasnya tidak bisa diintervensi pihak manapun.

"KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri. Jadi betul menurut hukum adalah lembaga dilingkungan eksekutif karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

"Disamping mereka eksekutif presiden dan terus ke bawah, tidak bisa kita intervensi. Kadang kala orang mencampurkan ‘waduh kok kpk begitu’ itu tidak boleh," pungkasnya.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Sudah Lama Terjadi, tapi Baru Terbongkar Sekarang

Seperti diketahui, dugaan pungli di rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.

Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Anggota Dewas KPK lainnya, yakni Syamsuddin Haris, menyebut puluhan pegawai rutan diduga terlibat dalam kasus pungli ini.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Haris, Selasa (20/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas