Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Margarito: Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Praperadilan Dadan Tri Yudianto Beralasan Dikabulkan

Dijelaskan Margarito, seharusnya ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian, barulah memenuhi kualifikasi.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Margarito: Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Praperadilan Dadan Tri Yudianto Beralasan Dikabulkan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Dr. Margarito Kamis mengatakan, sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris Independen BUMN PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) yang rencananya akan digelar di PN Jakarta Selatan, pada Senin (26/6/2023) beralasan dikabulkan.

“Saya punya keyakinan, sidang praperadilan pada Senin mendatang akan mengabulkan gugatan yang diajukan Dadan Tri Yudianto,” ujar Margarito ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (24/6/2023) terkait sidang putusan nanti.

Sebelumnya, Margarito pada Sidang lanjutan Praperadilan mantan Komisaris Independen BUMN PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (22/06/2023) menjadi saksi ahli dan menguraikan pandangannya bahwa Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto cacat hukum. Sehingga penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

Ketika dimintai tanggapannya atas apa yang dikemukakan Margarito dalam sidang praperadilan lalu, bahwa satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai 2 alat bukti, Margarito membenarkan.

“Ya betul, saya mengatakan begitu, karena dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau istilahnya; asas unus testis nullus testis. Karena itu saya berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak penuhi kualifikasi sebagai alat bukti,” jelas Margarito.

Baca juga: Kejaksaan Buka Peluang Jerat Eks Dirut Waskita Karya Terkait Korupsi Tol Japek

Dijelaskan Margarito, seharusnya ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian, barulah memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti (satu alat bukti yaitu alat bukti saksi).

Karena syarat itu tidak terpenuhi, lanjut Margarito, dirinya berpendapat bahwa keterangan saksi yang hanya seorang itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti.

Berita Rekomendasi

Masih mengenai penjelasannya sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan lalu, dikemukakan bahwa penyelidikan itu wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan, Margarito juga mengakuinya.

“Ya betul, karena dalam sidang itu terungkap bahwa jarak antara LPP atau Laporan Pengembangan Penyelidikan dengan terbitnya Sprindik hanya berjarak satu hari. Karena itu sebabnya, saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini. Sebab bagi saya, penyelidikan yang sudah dilakukan itu untuk ditujukan pada tersangka yang lain, bukan Dadan Tri Yudianto. Sehingga keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan,” ujar Margarito.

Dengan konstruksi penjelasan seperti itu, maka Margarito berkeyakinan bahwa pada sidang praperadilan nanti, dirinya punya alasan kuat, itu dapat dikabulkan.

Kebenaran Material

Sementara itu pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H membenarkan apa yang dikemukakan Margarito.

Dia menjelaskan, pasal 158 KUHP mengenai saksi, ada ketentuan bahwa saksi harus 2, tapi boleh satu orang asal berkaitan dengan alat bukti yang lain.

“Jika alat bukti itu keterangan saksi , tidak make sanse alias tidak masuk akal. Jadi harus ada alat bukti yang menunjukkan kebenaran materiil,” kata Rocky ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (24/06/2023).

Lalu, bagaimana jika ada alat bukti surat , maka lanjut Rocky, alat bukti surat tersebut harus merepsesentasikan adanya tindakan pidana . Sebaliknya bila surat-surat itu hanya menunjukkan transaksi binsis, artinya alat bukti surat tersebut hanya bernuansa keperdataan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa (6/6).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas