BREAKING NEWS PN Tipikor Tunda Penahanan Lukas Enembe karena Alasan Kesehatan
Pembantaran perkara Lukas Enembe dilakukan sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan penahanan terhadap eks Gubernur Papua Lukas Enembe atas perkara dugaan suap dan gratifikasi, dibantarkan.
Yakni dilakukan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan.
Pembantaran perkara Lukas Enembe dilakukan sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
Selanjutnya, sidang perkara Lukas Enembe akan dilanjutkan kembali.
"(Permohonan penundaan karena alasan kesehatan) dikabulkan, sehingga penahanan terhadap terdakwa Lukas Enembe harus dibantarkan, terhitung sejak Senin (26/6/2023) sampai dengan Minggu (9/7/2023)," kata Majelis Hakim dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Pihak Keluarga Sebut Majelis Hakim Punya Perhatian Khusus Terkait Kesehatan Lukas Enembe
Pembantaran ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran MA nomor 1 1989 Tentang Pembantaran.
Yakni diberikan tenggang waktu penahanan bagi terdakwa yang menginap di rumah sakit, atau di luar rutan.
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selalu mengabarkan perkembangan kesehatan Lukas Enembe.
"JPU melakakukan pembantaran terhadap terdakwa Lukas Enembe dan harus senantiasa mengupdate kabar perkembangan kesehatan Lukas Enembe untuk kemudian sidang perkara dilanjutkan," ujar Majelis Hakim.
Diketahui, pembantaran terhadap perkara Lukas Enembe dilakukan karena Eksepsi atau nota keberatan dari Lukas Enembe telah ditolak oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Pihak Keluarga Sebut Majelis Hakim Punya Perhatian Khusus Terkait Kesehatan Lukas Enembe
Adapun alasannya karena surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.
Hal itu disampaikan Majelis Hukum PN Tipikor dalam sidang putusan sela Lukas Enembe terkait dugaan suap dan gratifikasi, Senin (26/6/2023).
"Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 A dan B Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ungkap Majelis Hakim.
Dengan demikian perkara Lukas Enembe tetap dilanjukan, namun dibantarkan.
Baca juga: Jaksa Ungkap Terdakwa Lukas Enembe Terima Rp34,4 Miliar Berupa Hotel hingga Butik