Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Warga Gugat Aturan ke MK, Minta Ketua Umum Parpol Cukup Jabat 2 Periode

Dua warga asal Nias dan Yogyakarta menggugat pasal 23 ayat 1 UU Parpol. Mereka ingin agar masa jabatan ketua umum parpol cukup dua periode saja.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Dua Warga Gugat Aturan ke MK, Minta Ketua Umum Parpol Cukup Jabat 2 Periode
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Dua warga asal Nias dan Yogyakarta menggugat pasal 23 ayat 1 UU Parpol. Mereka ingin agar masa jabatan ketua umum parpol cukup dua periode saja. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua warga bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim dari Yogyakarta menggugat UU Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP/06/2023).

Adapun pasal yang digugat adalah pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

Dalam permohonan gugatannya dikutip dari laman MK, penggugat meminta pasal tersebut diubah menjadi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," demikian tertulis dalam permohonan gugatan, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (26/6/2023).

Baca juga: Hasil Putusan MK Soal Pemilu 2024: Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Berikut Alasannya

Penggugat menilai jabatan ketua umum parpol harus dibatasi layaknya jabatan di pemerintahan.

BERITA TERKAIT

Selain itu, jelas penggugat, parpol pun dibentuk dengan mengacu pada dasar undang-undang, sehingga masa jabatan ketua umum turut dibatasi.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula hanya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata penggugat dalam berkas permohonan.

Berkaca dari Kepengurusan PDIP dan Demokrat

Kedua penggugat pun turut memberikan contoh terkait perlunya adanya pembatasan masa jabatan ketua umum parpol yaitu kepengurusan di PDIP dan Demokrat.

Adapun, sambung kedua penggugat, Ketua Umum PDI Perjuangan sudah 24 tahun menjabat dan anaknya menjadi Ketua DPP PDI Perjuangan.

Lalu di Partai Demokrat, dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diturunkan ke anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum.

Sementara anak SBY lainnya, yaitu Edhie Baskoro alias Ibas turut menjadi pucuk pimpinan Demokrat sebagai wakil ketua umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas