Kasus Denny Indrayana Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Ada Upaya Kriminalisasi
Bambang Widjojanto menyebut kliennya berusaha dibungkam karena mencoba kritik Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana soal sistem pemilu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihak Denny pun angkat bicara mengenai peningkatan perkara kasus tersebut.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto menyebut kliennya berusaha dibungkam karena mencoba kritik Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu.
Naiknya perkara itu pun diklaim sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kekuasaan memang hadir untuk diawasi meski sejarah mencatat, pengawasan dalam bentuk paling sederhana sekalipun sebagaimana kritik, sering melahirkan kriminalisasi. Prosesnya sering diperankan hukum, yang jadi instrumen efektif membungkam demokrasi," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
Bambang menjelaskan apa yang dilakukan Denny Indrayana merupakan pengejawantahan adagium solus populi suprema lex. Yakni, kliennya melihat terdapat sebuah keadaan dan situasi darurat.
Ia menuturkan bahwa Denny menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya dari MK. Sebab, adanya preseden-preseden buruk yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya.
"Maka kepentingan rakyat cq kepentingan umum merupakan tujuan paling utama. Langkah kritik tersebut pun harus diambil, meski terdapat risiko kriminalisasi yang tinggi," ungkap Bambang.
Karena itu, Bambang menyatakan kliennya dan tim kuasa hukum sangat siap untuk mendampingi dan mengadvokasi Denny Indrayana dalam setiap tingkatan yang akan dihadapi.
Baca juga: Gerindra Sebut Denny Indrayana Sedang Meracuni Demokrasi Lantaran Minta Presiden Jokowi Dimakzulkan
"Terdapat juga beberapa tim di luar kuasa hukum yang juga turut akan mengadvokasi dan berupaya menghentikan kasus-kasus kriminalisasi semacam ini. Kami meyakini bahwa setiap tindakan memukul mundur partisipasi publik harus terus menerus dilawan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih berproses Bareskrim Polri.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Meski sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, namun pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.