Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Dirawat Eks Menkes Terawan Selama di RSPAD Gatot Soebroto

Lukas Enembe mendapat pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama dua pekan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lukas Enembe Dirawat Eks Menkes Terawan Selama di RSPAD Gatot Soebroto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur nonaktif Papua mendapat pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim mengizinkan Lukas dirawat oleh eks Menkes Terawan Agus Putranto selama di RSPAD Gatot Soebroto. 

Hal itu sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. 

Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar. 

Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu. 

Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. 

BERITA TERKAIT

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar. 

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas