Polri Telah Periksa Eks Anggota DPR RI Bukhori Yusuf dan 5 Saksi Lain Terkait Dugaan KDRT
Kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan eks anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf terhadap mantan istrinya berinisial MY, polisi periksa 6 saksi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh eks anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf terhadap mantan istrinya berinisial MY.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan adapun enam orang saksi yang telah diperiksa satu di antaranya termasuk Bukhori Yusuf.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, saksi itu adalah saudara BY sendiri, kemudian istri dari saudara BY," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).
Selain dua orang tersebut anak dari Bukhori juga turut dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, sopir yang diduga mengantar Bukhori menuju Bandung juga diperiksa sebagai saksi.
"Kemudian istri driver dan salah satu resepsionis hotel di Bandung," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BY diduga melakukan KDRT terhadap M, yang merupakan istrinya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara I DPR, kuasa hukum korban, Srimiguna bersama tim hadir di MKD DPR sekira pukul 15.00 WIB.
Srimiguna menyebut bahwa laporan ke MKD merupakan permintaan M.
"Klien kami minta agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna ditemui usai pelaporan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Bukhori Yusuf Polisikan Balik MY, LPSK Minta Polisi Utamakan Laporan KDRT
Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insyaAllah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.
Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian. Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta," imbuhnya.
Baca juga: Bantah KDRT, Pihak Bukhori Yusuf PKS: Lebih Pada Pertengkaran, Bukan Penganiayaan
Lebih lanjut, Srimiguna berharap MKD segera memproses laporan tersebut.
Adapun di sisi lain, Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikis korban masih belum stabil.