Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang
Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Mereka ialah Moh Ramdon (MR), PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Bambang Haryono (BH), PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan Raharjo (RH), PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MR, BH dan RH untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 16 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan total 13 tersangka, yaitu:

1) Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang periode 2021-2026

2) Adi Jumal Widodo, swasta/Komisaris PD Aneka Usaha

Berita Rekomendasi

3) Slamet Masduki, Pj Sekda

4) Sugiyanto, Kepala BPBD

5) Yanuarius Nitbani, Kadis Kominfo

6) Mohammad Saleh, Kadis PU

7) Abdul Rachman, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

8) Mubarak Ahmad, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

9) Suhirman, PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas