Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Konsolidasi Nasional, BEM-I Bahas Revisi UU TNI

Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM-I) menggelar konsolidasi nasional yang membahas usulan revisi Undang-Undang No.34 Tahun 2004

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Gelar Konsolidasi Nasional, BEM-I Bahas Revisi UU TNI
Istimewa
Konferensi pers BEM-I soal pembahasan revisi UU TNI. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM-I) menggelar konsolidasi nasional yang membahas usulan revisi Undang-Undang No.34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Koordinator Pusat BEM-I Wilayah Jakarta Raya, Yaser Hatim menyebutkan usulan revisi UU tersebut secara terbatas mendapat respons yang cenderung negatif bahkan bertendensi dan berdampak buruk bagi keberlangsungan personel dan institusi TNI.

"Suara sumbang seperti itu membangkitkan dendam masa lalu yang disampaikan para pemilik kepentingan dan penumpang gelap atas nama demokrasi," kata Yaser dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Senin (26/6/2023).

Dia menjelaskan profesionalitas anggota TNI sebagai abdi negara sama halnya dengan aparatur lainnya yang menjalankan tugas sesuai tupoksi yang diatur dalam Undang-undang.

Yaser menjelaskan revisi terbatas yang diusulkan antara lain menempatkan SDM terbaik TNI untuk menempati posisi - posisi jabatan pusat tertentu pada instansi tertentu yang diusulkan oleh kementerian/lembaga negara yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan jenjang karir yang ada di TNI.

"Menyikapi itu, kami BEM-I menilai memang diperlukan penyesuaian dan UU tersebut sudah usang apalagi pascapandemi Covid-19 berkembang dinamika ancaman non-militer," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Dia menyebutkan pihaknya sudah mengkaji beberapa hal seperti Penyesuaian nomenklatur yang sudah tidak sesuai seperti Departemen Pertahanan menjadi Kementerian Pertahanan.

"Penambahan matra intelijen siber yang memang dibutuhkan negara menghadapi perang perang modern yang menggunakan proxy negara maupun non-negara," jelas Yaser.

Dia juga menilai perlu ada perluasan penempatan SDM TNI pada jabatan pusat tertentu dan instansi tertentu yang sesuai dengan tugas-tugas dan kepentingan nasional.

"Perlu juga penambahan usia keprajuritan dari 53 tahun menjadi 58 tahun dan perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun berdasarkan produktifitas dan penelitian indeks angka harapan hidup yang meningkat," tuturnya.

Baca juga: Akademisi & Pegiat HAM Soroti Revisi UU TNI, Khawatir Militer Kembali Seperti Tentara Era Orde Baru

Yaser menyebutkan nantinya naskah itu akan dibelikan kepada para penentu kebijakan untuk dipertimbangkan dan ditetapkan usulan perubahan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas