Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Johnny G Plate Jalani Sidang Kasus BTS Bakti Kominfo Hari Ini

Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus BTS 4G Kominfo pada Selasa (27/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Johnny G Plate Jalani Sidang Kasus BTS Bakti Kominfo Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus BTS 4G Kominfo pada Selasa (27/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) non-aktif, Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS 4G dan terkait infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada hari ini, Selasa (27/6/2023) pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini adalah membacakan surat dakwaan dengan jaksa Guntur Gani Prakoso dkk.

"Agenda sidang pertama, 27 Juni 2023. Sidang Pertama di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Adapun perkara dengan terdakwa Johnny G Plate akan diadili oleh ketua majelis hakim, Fahzal Hendri dan hakim anggota yaitu Riyanto Adam Ponto dan Sukartono.

Johnny G Plate pun dijerat dengan pasal pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Masih dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, sidang hari ini tidak hanya dijalani oleh Johnny G Plate.

Baca juga: Jokowi: Pengumuman Nama Menkominfo Pengganti Johnny G Plate Tunggu Hari Baik

Lima terdakwa lain juga akan menjaani sidang yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermwan; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjutak.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai informasi, total ada delapan orang yang sudah diproses hukum dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun ini.

Selain keenam nama di atas, dua nama lain yang sudah dicokok oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama dan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Muhammad Yusrizki.

Untuk Windi, dirinya juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Awal Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Awalnya, kasus korupsi BTS Kominfo berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.

Selanjutnya, pembangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Akan Susul Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Namun, dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.

Setelah itu adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.

Lantas, hal tersebut membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintah untuk memeriksa proyek ini.

Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.

Baca juga: Susul Johnny G Plate, Berkas Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selanjutnya, penyidik pun menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.

Sehingga, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Kemudian, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) pada 7 Februari 2023.

Lalu Kejagung lagi-lagi menetapkan tersangka lain yaitu Johnny G Plate pada 17 Mei 2023 dan Winddy Purnama yang ditangkap di keimigrasian Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 22 Mei 2023.

Sementara tersangka kedelapan yaitu Muhammad Yusrizki pada 16 Juni 2023 lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BTS Bakti Kominfo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas