Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual & Pungli di Rutan KPK, Istri Tahanan Sempat Diajak Nonton Bioskop

Terungkap petugas rutan KPK berinisial M sempat bertemu istri tahanan inisial BL di Tegal. Mereka makan bareng di Solaria hingga nonton bioskop.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Kasus Pelecehan Seksual & Pungli di Rutan KPK, Istri Tahanan Sempat Diajak Nonton Bioskop
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Melongok Rutan KPK (Foto) - Kondisi kamar sel Rutan KPK: Luas tiap kamar atau sel ini akan dibangun secara sama. Ruangan dicat warna putih. Kamar seluas 3,1 meter x 3,5 meter persegi pada tiap-tiap sel diapit oleh ruang penjaga Rutan di depannya. Sementara di dalam tiap kamar, terdapat satu buah tempat tidur berbusa, serta satu bantal, dan lemari penyimpan barang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu per satu kasus dugaan asusila di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap.

Kasus ini melibatkan seorang petugas rutan KPK berinisial M dengan istri tahanan inisial BL.

BL merupakan istri dari seorang tahanan KPK dalam kasus suap Bupati Pemalang.

Kasus asusila ini menjadi pintu masuk terungkapnya perkara dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Adapun kasus pungli sudah masuk tahap penyelidikan.

Sementara kasus pelecehan sudah selesai di meja Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

BERITA REKOMENDASI

M telah dihukum Dewas dengan sanksi etik.

Sementara BL diharuskan melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka.

Baca juga: KPK Nonaktifkan Puluhan Pegawai Imbas Pungli di Rutan

Duduk Perkara Kasus

Dalam salinan putusan Dewas KPK yang didapat Tribunnews.com, terungkap bahwa M pernah mengajak BL untuk bertemu di Tegal, Jawa Tengah.

Pertemuan itu terjadi pada 12 Oktober 2022.


"Bahwa terperiksa (M) dan saksi (BL) pernah bertemu secara langsung di Tegal pada tanggal 12 Oktober 2022. Terperiksa cuti untuk urusan keluarga. Di Tegal terperiksa dan saksi jalan-jalan ke Transmart, makan di Solaria, dan nonton bioskop," tulis putusan Dewas KPK, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Adapun kasus pelecehan ini terungkap bermula dari laporan keluarga tahanan kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas