Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Kabulkan Permohonan Pengujian Batas Usia Panitera Mahkamah Konstitusi

(MK) mengabulkan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Kabulkan Permohonan Pengujian Batas Usia Panitera Mahkamah Konstitusi
Ibriza
Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). 

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan terkait penjelasan asal-usul mengenai jabatan fungsional Panitera MK.

Kemudian, dalam sidang Mendengarkan Keterangan Kemenpan RB (6/3/2023) lalu. Staf Ahli bidang Politik & Hukum Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin menyampaikan, usia pensiun Panitera, Panitera Muda, dan Panitera  Pengganti di MK dengan usia pensiun pejabat kepaniteraan yang terdapat di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama dan tingkat banding, merupakan penentuan kebijakan open legal policy sesuai jenis dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan sesuai dengan karasteristik kelembagaannya. 

Ia mengatakan, hal ini juga sudah sesuai dengan apa yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012.


Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas