Mario Dandy Bisa Telepon Saksi Dari Dalam Penjara, Ini Penjelasan Ditjenpas
Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM buka suara ihwal informasi Mario Dandy Satriyo pernah menelepon saksi dari dalam penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM buka suara ihwal informasi Mario Dandy Satriyo pernah menelepon saksi dari dalam penjara.
Dikatakan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, semua tahanan, termasuk Mario Dandy, memiliki hak untuk berkomunikasi.
Para tahanan mendapat layanan komunikasi pada hari kerja.
"Mario Dandy diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di Lapas," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
"Layanan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni Lapas, di jam kerja dari Senin-Jumat, sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum David Catat Beberapa Hal yang Tak Digali Jaksa Saat AG Bersaksi di Sidang Mario Dandy
Rika mengatakan, layanan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis.
Sebelumnya, kuasa hukum anak D, Mellisa Anggraini, mengaku heran ada saksi yang mengaku bisa ditelepon Mario Dandy.
Padahal, Mario Dandy sedang berada di dalam lapas.
Baca juga: Saksi Beny Sebut Jika Ada Hal yang Tak Disukai Mario Dandy, Terkadang Jadi Masalah
Berdasarkan pengakuan saksi, kata Mellisa, Mario Dandy sempat mengarah-ngarahkan saksi.
"Diceritakan oleh salah satu saksi yang hadir hari ini, bahwa dia ditelepon oleh seseorang dari yang kemudian dia sampaikan itu adalah Mario Dandy, yang kita ketahui sedang ditahan," kata Mellisa kepada wartawan usai menghadiri sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.