Muhammadiyah Minta Kemenag Investigasi Usut Kasus di Pesantren Al Zaytun: Jangan Diam Seribu Bahasa
PP Muhammadiyah mendesak Kementerian Agama bersikap dalam kasus di Pondok Pesantren Al-Zaytun terkait dugaan penistaan agama atau atau ajaran sesat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Kementerian Agama RI (Kemenag) bersikap dalam kasus di Pondok Pesantren Al-Zaytun terkait dugaan penistaan agama atau ajaran sesat.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, sudah seharusnya Kemenag membentuk tim investigasi untuk menelaah polemik ini lebih jauh.
"Seharusnya sekarang kementerian agama sudah membentuk tim khusus, tim investigasi khususnya direktorat pesantren untuk bagaimana sesungguhnya al zaytun itu," kata Mu'ti saat ditemui awak media usai mengisi Khutbah salat iduladha di Masjid Jami Al Huda Muhammadiyah, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).
Dirinya meminta agar Kementerian Agama yang dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai menteri tidak hanya diam, melainkan ikut bertindak.
Sebab menurut Mu'ti, Kemenag merupakan corong utama penindakan terhadap lembaga pendidikan Islam termasuk pesantren.
Tak hanya itu, menurut dia, polemik yang sudah menuai sorotan publik ini sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Karena itu terkait Al Zaytun sekali lagi kami mengimbau atau memohon lah kepada kementerian agama jangan diam 1000 bahasa, tapi lakukan sesuai dengan kewenangannya, untuk bentuk tim investigasi," ujar Mu'ti.
Dia juga meminta kepada Kemenag jika memang nantinya sudah membentuk tim investigasi, untuk datang langsung ke Ponpes Al Zaytun dan melihat kondisi yang sebenarnya terjadi.
Jika tidak ditemukan ada masalah, maka sudah sejatinya dilaporkan kepada publik untuk menjernihkan kembali kondisi.
Namun, jika bermasalah maka sudah seharusnya Kemenag dengan kewenangannya bisa memberikan sanksi kepada pemilik ponpes tersebut.
"Datangi on the spot, lihat bagaimana penyelenggaraan pendidikannya, dan kemudian kalau memang di Al Zaytun terdapat penyimpangan atau penyelenggaraan pesantren yang tidak sesuai dengan UU, maka kemenag dapat menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara atau pimpinan al zaytun," ucap dia.
Dirinya juga menyoroti soal sudah adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh publik ke Bareskrim Polri terhadap ponpes Al Zaytun.
Menurut Mu'ti, hal tersebut juga harus menjadi perhatian dari Kemenag yang juga memiliki kewenangan atas hal tersebut.
"Tapi itu bukan kemenag (yang melapor), itu kan perseorangan warga negara, dan deliknya kan berbeda, sehingga supaya clear and clean, saya kira kewenangannya ada di Kemenag," tukas dia.
Baca juga: Pendiri Negara Islam Indonesia Resmi Laporkan Panji Gumilang soal Penistaan Agama ke Bareskrim Polri