Ombudsman Akan Panggil Bappebti Terkait Kasus Twintrend
Hal tersebut sesuai keterangan Ombudsman usai ketemu korban pada hari Selasa 27 Juni 2023.
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
"Kami juga sebagai Tim kuasa hukum pelapor akan meminta Kementerian Perdagangan RI sebagai instansi yang membawahi Bappebti untuk membentuk satuan tugas khusus dalam memeriksa dugaan pencucian uang, Dan Satuan Tugas Khusus tersebut terdiri dari pihak Kejaksaan RI, Mabes Polri, Otoritas Jasa Keuagan (OJK), Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK)," kata Christian.
Selanjutnya, Christian Panjaitan menambahkan, selain melakukan pengaduan ke Ombudsman, kuasa hukum dan para Pelapor akan mendatangi Kementerian Politik Hukum Dan HAM untuk melaporkan dugaan pencucian uang sebesar kurang lebih Rp 261.000.000.000 yang diduga dilakukkan oleh PT.GKInvest bersama sama dengan Twintrend dan pihak terkait lainnya.
"Uusut tuntas tindakan-tindakan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh PT.GKInvest bersama sama dengan Twintrend dan pihak terkait lainnya bahkan juga memeriksa Bappebti apabila diduga Bappebti menerima gratifikasi atau suap dari pihak lain atas dugaan pencucian uang ini," tegas Christian.
Sementara, Kuasa Hukum Pelapor, Reinhard Rjaguguk, mengatakan bahwa pihak kuasa hukum pelapor akan mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sebab ada kabar bahwa pada saat ini diduga PT. GKInvest sedang melakukan pengalihan sahamnya kepada pihak asing serta diduga melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan dan diduga sedang merubah status PT. GKInvest yang saat ini yang adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) akan dirubah statusnya menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Oleh sebab itu kami sebagai kuasa hukum pelapor akan mendatangi Badan Koordinsi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan klarifikasi mengenai hal ini.
Dan jika ternyata hasil klairifikasi atas dugaan tersebut benar, maka kuasa kami hukum Pelapor akan meminta BKPM untuk menghentikan proses perubahan status PT.GKInvest dari perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). dan juga meminta BKPM untuk melakukan audit keuangan serta audit hukum terhadap PT GKInvest sesuai dengan ketentuan pasal 15 UU Nomor 25 tahub 2007," jelasnya.
Maka, kata Reinhard, jika dugaaan pengalihan kepemilikan saham, perubahan susunan pengurus PT.GKInvest dan perubahan nama PT.GKInvest itu tersebut benar adanya.
Pihaknya mencurigai hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan tanggung jawab hukum PT.GKInvset atas dugaan-dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. GKInvest selama ini.
"Perubahan status PT.GKInvest yang semula adalah Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) tentu hal ini sangat memalukan nama Indonesia dan ada dugaan dana masyarakat Indoneisa akan dilarikan keluar negeri. Oleh sebab itu pemerintah tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.