Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Desakan Masyarakat Soal Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Menko PMK: Masih Dikaji

Menurutnya, pemerintah saat ini belum membahas mengenai pembubaran tersebut lantaran saat ini masih dalam tahap pengkajian

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Respons Desakan Masyarakat Soal Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Menko PMK: Masih Dikaji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merespon desakan masyarakat yang ingin agar Pondok Pesantren Al Zaytun segera dibubarkan buntut dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. 

"Karena itu Al Zaytun akan kita lihat akan seperti apa. Tapi yang jelas nasib dari para santri akan diselamatkan terutama masa depan studinya," ujarnya.
Dilaporkan ke Bareskrim

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Ihsan khawatir jika hal ini tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.
Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.

Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas