Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU PPRT Tak Kunjung Dibahas, JALA PRT Sebut DPR Lebih Sibuk Soal Pemilu dan Capres 

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini menilai bahwa pembahasan RUU PPRT di DPR tidak ada perkembangan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU PPRT Tak Kunjung Dibahas, JALA PRT Sebut DPR Lebih Sibuk Soal Pemilu dan Capres 
Ist
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini menilai bahwa pembahasan RUU PPRT di DPR tidak ada perkembangan.

Diketahui sudah sebulan lebih pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan PRT kepada DPR, yaitu pada tanggal 16 Mei 2023. 

Namun hingga kini, tidak ada kabar dari pimpinan DPR RUU PPRT akan dibahas di DPR. Sejumlah PRT dan para aktivis menyebut ini sebagai kondisi yang stagnan. 

"Ini juga menunjukkan bahwa pimpinan DPR RI telah menyandera RUU PPRT. Para aktivis mencurigai, DPR lebih sibuk mengurus pemilu dan pencalonan capres, kondisi ini jadi melupakan PRT. Padahal PRT adalah entitas dari subyek pemilu yang harus diperjuangkan," kata Lita dalam keterangannya Rabu (28/6/2023).

Maka dari itu dikatakan Lita bahwa JALA PRT mendesak agar Bamus yang terdiri dari Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPR segera mengagendakan kelanjutan pembahasan RUU PPRT. Dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menetapkan RUU PPRT dalam Pembahasan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah. 

“Waktu sangat singkat, sementara kesibukan Pemilu 2024 semakin padat, JALA PRT mengingatkan agar DPR segera merampungkan RUU PPRT yang sudah 19 tahun lebih di DPR dan inilah saatnya,” kata Lita Anggraini

Lita Anggraini juga mengingatkan bahwa korban perdagangan orang terjadi juga pada PRT yang bekerja di dalam negeri. Setiap hari JALA PRT mendapatkan pengaduan PRT yang jadi korban trafficking termasuk PRT yang disandera dan diperas oleh penyalur.  

Baca juga: Akademisi Dorong RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Prof Musdah: Bukan Hanya Perlu, Tapi Kewajiban Negara 

BERITA REKOMENDASI

"Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sama berartinya pembiaran praktik penyanderaan dan perdagangan orang terhadap PRT. Sama halnya dengan Nasib RUU PPRT yang disandera," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas