Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023 Jenjang SMK Tahap 3 Jalur Zonasi, Simak Batas Waktunya

Berikut tata cara dan jadwal daftar ulang PPDB Jatim 2023 jenjang SMK tahap 3 jalur zonasi, simak batas waktunya.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023 Jenjang SMK Tahap 3 Jalur Zonasi, Simak Batas Waktunya
ppdbjatim.net
Laman PPDB Jatim 2023 jenjang SMK. Berikut tata cara dan jadwal daftar ulang PPDB Jatim 2023 jenjang SMK tahap 3 jalur zonasi, simak batas waktunya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Jawa Timur (Jatim) tahap 3 untuk jenjang SMK jalur zonasi.

Diketahui, pengumuman hasil seleksi PPDB Jatim 2023 jenjang SMK tahap 3 diumumkan pada Kamis (23/6/2023).

Pengumuman hasil seleksi PPDB Jatim 2023 jenjang SMA dan SMK tahap 1 bisa diakses melalui https://ppdbjatim.net/.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos hasil seleksi, dapat melakukan proses selanjutnya yakni melakukan daftar ulang.

Lantas, berikut tata cara dan jadwal daftar ulang PPDB Jatim 2023 jenjang SMK tahap 3 jalur zonasi, simak juga syarat-syaratnya:

Pengumuman PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK - Berikut cara cek hasil pemeringkatan final Jalur Zonasi SMK PPDB Jatim 2023.
Pengumuman PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK - Berikut cara cek hasil pemeringkatan final Jalur Zonasi SMK PPDB Jatim 2023. (https://ppdbjatim.net/)

Baca juga: PPDB SMK Kalimantan Selatan 2023: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Mengutip ppdbjatim.net, proses daftar ulang PPDB Jatim 2023 dilakukan secara offline.

- Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua, selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Berita Rekomendasi

- Membawa syarat daftar ulang:

  • Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
  • Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
  • Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
  • Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

- Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang.

Jadwal PPDB Jatim 2023 jenjang SMK untuk Tahap 3, jalur zonasi:

Baca juga: Hasil PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi Diumumkan 1 Juli, Ini Tahap Selanjutnya

1. Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB (Online)

2. Penutupan: 28 Juni 2023, 23.59 WIB (Online)

3. Pengumuman: 29 Juni 2023, 08.00 WIB (Online)

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023, 08.00 - 23.59 WIB (Online)

5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 30 Juni - 1 Juli 2023, 09.00 - 16.00 WIB (Offline)

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas