Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Terbaru Mahfud MD soal Ponpes Al Zaytun: Hukum Pidana Diproses, Ponpes Bakal Dievaluasi

Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru tentang polemik Ponpes Al Zaytun seusai mengisi ceramah dan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pernyataan Terbaru Mahfud MD soal Ponpes Al Zaytun: Hukum Pidana Diproses, Ponpes Bakal Dievaluasi
Instagram @mahfudmd
Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru tentang polemik Ponpes Al Zaytun seusai mengisi ceramah dan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pernyataan terbaru soal Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang menuai kontroversi terkait ajarannya.

Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru tentang polemik Ponpes Al Zaytun usai mengisi ceramah dan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).

Dikutip dari Instagram @mahfudmd, berikut pernyataan lengkap Mahfud MD terkait Ponpes Al Zaytun.

Aspek Hukum Pidana Al Zaytun Ditangani Polri

Mahfud MD menyatakan aspek hukum pidana di Ponpes Al Zaytun akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan.

"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan."

"Tidak boleh ada satu perkara diambangka. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak," ungkap Mahfud.

Baca juga: Respons Desakan Masyarakat Soal Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Menko PMK: Masih Dikaji

Berita Rekomendasi

Mahfud MD menyatakan tidak ada target waktu dalam penyelesaian hukum pidana.

"Enggak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," ujarnya.

Baca juga: Amien Rais Sebut Ponpes Al-Zaytun Indramayu Produk Orde Baru

Ponpes Al Zaytun akan Dievaluasi

Mahfud juga menyatakan Ponpes Al Zaytun akan dievaluasi secara administratif.

Kata Mahfud, tindakan evaluasinya terkait bagaimana penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya.

"Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu," ujarnya.

Massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/6/2023). Aksi demonstrasi tersebut menuntut pencabutan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun dan menuntut Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Ponpes Al-Zaytun.
Massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/6/2023). Aksi demonstrasi tersebut menuntut pencabutan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun dan menuntut Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Ponpes Al-Zaytun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Persilakan Lakukan Pendaftaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas