Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aborsi Diatur dalam UU Kesehatan, PB IDI: Perlu Ada Sosialisasi Mencegah Tindak Kriminal

Belakangan heboh rumah kontrakan di Kemayoran, Jakarta Pusat, dijadikan tempat praktik aborsi ilegal. Pelaku sudah diamankan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Aborsi Diatur dalam UU Kesehatan, PB IDI: Perlu Ada Sosialisasi Mencegah Tindak Kriminal
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini ramai soal rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktik aborsi ilegal. 

Kepolisian sudah mengamankan pelaku beserta pasien yang terlibat dalam praktik ini. 

Terkait hal ini, Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) beri tanggapan. 

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Tawarkan Jasa Aborsi Ilegal kepada Pasien Melalui Sarana Sosial Media

Menurut dia, sebenarnya telah memiliki regulasi dari pemerintah berkait aborsi

"Sebetulnya sudah ada regulasi pemerintah," ungkap dr Ari pada keterangannya, Jumat (30/6/2023). 

Regulasi perihal tindakan aborsi sudah diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tentang Kesehatan Reproduksi, hingga di KUHP sendiri.

BERITA REKOMENDASI

Terkait adanya regulasi tindakan aborsi ini, memang ada sekitar 11 persen perempuan yang tidak menginginkan kehamilan. 

Bisa dikarenakan kedaruratan medis berupa perkembangan janin yang memiliki kelainan genetik.

Mengancam nyawa ibu atau janin, mau pun kelainan yang tidak bisa diperbaiki sehingga dapat menyulitkan kehidupan bayi setelah lahir. 

Selain itu, kehamilan tidak diinginkan bisa dikarenakan korban pemerkosaan karena menyebabkan trauma, atau gangguan kesehatan fisik serta mental. 

Namun, dr Ari menekankan perlu ada pemilahan yang jelas terkait tindakan aborsi ini. 

"Memang harus dipilah. Mana aborsi medis, mana kriminalis. Ini regulasi mungkin harus diperjelas (penerapannya)," kata Ari.

Lewat regulasi yang sudah ada, telah dijelaskan siapa saja pihak yang berwenang melakukan. 

Dan fasilitas mana saya yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

"Semua sudah tertera, tinggal dijalankan siapa yang menerapkan semua. Tentunya dari pemerintah. Kami dari profesi siap membantu, mendampingi, bersama-sama menjalankan hal tersebut," tutur dr Ari. 

Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan perlunya edukasi dan sosialisasi pada masyarakat.

"Ini harus diedukasi agar ini tidak terjadi yang akhirnya bisa menjadikan masalah kriminalis seperti sekarang ini," tegasnya.

Oleh karena itu, dr Ari mengungkapkan jika semua pihak harus terlibat untuk memberikan pelayanan terbaik agar tidak ada praktik aborsi ilegal. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas