Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aborsi Diatur dalam UU Kesehatan, PB IDI: Perlu Ada Sosialisasi Mencegah Tindak Kriminal

Belakangan heboh rumah kontrakan di Kemayoran, Jakarta Pusat, dijadikan tempat praktik aborsi ilegal. Pelaku sudah diamankan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Aborsi Diatur dalam UU Kesehatan, PB IDI: Perlu Ada Sosialisasi Mencegah Tindak Kriminal
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini ramai soal rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktik aborsi ilegal. 

Kepolisian sudah mengamankan pelaku beserta pasien yang terlibat dalam praktik ini. 

Terkait hal ini, Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) beri tanggapan. 

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Tawarkan Jasa Aborsi Ilegal kepada Pasien Melalui Sarana Sosial Media

Menurut dia, sebenarnya telah memiliki regulasi dari pemerintah berkait aborsi

"Sebetulnya sudah ada regulasi pemerintah," ungkap dr Ari pada keterangannya, Jumat (30/6/2023). 

Regulasi perihal tindakan aborsi sudah diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tentang Kesehatan Reproduksi, hingga di KUHP sendiri.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait adanya regulasi tindakan aborsi ini, memang ada sekitar 11 persen perempuan yang tidak menginginkan kehamilan. 

Bisa dikarenakan kedaruratan medis berupa perkembangan janin yang memiliki kelainan genetik.

Mengancam nyawa ibu atau janin, mau pun kelainan yang tidak bisa diperbaiki sehingga dapat menyulitkan kehidupan bayi setelah lahir. 

Selain itu, kehamilan tidak diinginkan bisa dikarenakan korban pemerkosaan karena menyebabkan trauma, atau gangguan kesehatan fisik serta mental. 

Namun, dr Ari menekankan perlu ada pemilahan yang jelas terkait tindakan aborsi ini. 

"Memang harus dipilah. Mana aborsi medis, mana kriminalis. Ini regulasi mungkin harus diperjelas (penerapannya)," kata Ari.

Lewat regulasi yang sudah ada, telah dijelaskan siapa saja pihak yang berwenang melakukan. 

Dan fasilitas mana saya yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas