Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Kompol Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo yang Kini Bebas, Bakal Tetap Terima Gaji dari Polri

Eks anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara, usai terjerat Kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir J.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sosok Kompol Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo yang Kini Bebas, Bakal Tetap Terima Gaji dari Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kompol Chuck Putranto saat masih menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Eks anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara, usai terjerat Kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Kompol Chuck Putranto, yang pernah terjerat kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini telah bebas dari hukuman penjara.

Diketahui Kompol Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Chuck Putranto terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Eks anak buah Ferdy Sambo ini dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan, ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Sementara itu, selain bebas, Kompol Chuck memiliki nasib lebih beruntung dari mantan atasannya Ferdy Sambo, di mana dirinya tidak dipecat dari Polri.

Sosok Kompol Chuck Putranto

Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023). (Istimewa)

Baca juga: Kompol Chuck Putranto Resmi Bebas dan Tetap di Polri, Langsung Pergi Liburan Bersama Keluarga

Kompol Chuck Putranto terakhir menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Berita Rekomendasi

Dirinya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Dia sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) wilayah Belitung Timur.

Mengutip TribunnewsWiki.com, Kompol Chuck juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.

Hal itu terjadi karena Chuck terjerat kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas