JPPR: Deklarasi Bacapres Masuk Pelanggaran Kampanye, Bisa Ditindak
Deklarasi oleh para relawan terhadap bacapres seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu sebagai pelanggaran kampanye
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Deklarasi oleh para relawan terhadap bakal calon presiden (bacapres) seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pelanggaran kampanye.
"Paling tidak, seharusnya Bawaslu melihat tindakan-tindakan deklarasi dan yang sudah mendekati tindakan kampanye yang dilakukan pihak pihak yang mengatasnamakan bakal calon dapat di tindak berdasarkan partai politiknya," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, saat dihubungi, Sabtu (1/7/2023).
Hal ini lantaran partai politik (parpol) sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu dan dapat dipastikan tindakan-tindakan deklarasi pencalonan yang kaitannya dengan DPR, DPRD dan Presiden dan wakil Presiden terafiliasi dengan parpol.
"Karena dalam mereka mencalonkan, harus menggunakan partai politik. Dan dalam prakteknya kita lihat bahwa memang kegiatan-kegiatan bakal calon tersebut juga merupakan kegiatan-kegiatan partai politik peserta pemilu yang akan mencalonkannya," tegas Mita, sapaan akrabnya.
Apalagi di beberapa kegiatan deklarasi tersemat dengan jelas unsur citra diri seperti logo dan nomor urut parpol.
Sejauh ini Bawaslu RI berdalih mereka tidak bisa menindaklanjuti hal tersebut sebab belum memasuki tahapan masa kampanye dan sejauh ini peserta pemilu hanya parpol, bukan sosok.
Sehingga, guna mengantisipasi alasan Bawaslu, lembaga pengawasan itu tegas Mita, harusnya menggunakan pendekatan sistemik dalam proses menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Pendekatan sistemik itu yakni dengan melihat keseluruhan aspek norma yang ada dengan fakta-fakta di lapangan dalam mencegah, mengawasi, dan menindak kepada parpol yang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Sebagai informasi, saat ini pihak yang baru ditetapkan sebagai peserta pemilu adalah partai politik.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Telah Berjalan, KPU Belum Rampungkan PKPU Soal Kampanye
Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye Pemilu pada dasarnya telah melarang partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Apabila melanggar, maka KPU akan memberikan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 72-nya. Sejalan dengan hal tersebut, pasal 8 Perbawaslu 8/2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif mengenal salah satu pihak terlapornya adalah partai politik.