Daftar Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM
BPOM menemukan masih ada produk kosmetik ilegal yang beredar di masyarakat. Apa saja produknya?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan masih ada produk kosmetik ilegal yang beredar di masyarakat.
Hal tersebut diinformasikan melalui Instagram @bpom_ri.
"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA," tulis BPOM, (1/7/2023).
BPOM masih saja menemukan produk yang mengandung bahan yang dilarang, seperti merkuri.
Bahkan, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.
Padahal, pemakaian bahan yang mengandung merkuri dapat membuat efek samping yang berbahaya bagi kulit.
Efek samping paling parah adalah kanker kulit.
Berikut adalah daftar produk kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM:
1. Temulawak News Day & Night
Baca juga: BPOM: Pemanis Buatan Aspartam Masih Aman Digunakan
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN (Siang dan Malam)
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.