Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Beda Penanganan Covid-19 Masa Pandemi dan Endemi

Maxi menjelaskan, beberapa perbedaan mendasar terkait penanganan covid-19 selama masa endemi setelah beralih status dari pandemi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ini Beda Penanganan Covid-19 Masa Pandemi dan Endemi
Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu. Maxi Rein Rondonuwu menuturkan, perubahan status pandemi ke endemi, justru menyadarkan masyarakat tentang hidup sehat.  

Kedua, treament atau penanganan.

Baca juga: Masa Endemi, RS Seluruh Indonesia Wajib Sediakan Ruang Isolasi Covid-19 Minimal 10 Persen

Maxi menjelaskan, pihaknya mengarahkan peran dan tanggung jawab masyarakat yang lebih besar, yakni dengan mengikuti mekanisme pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

"Kemudian dari sisi treatment tentu lebih banyak ke tanggung jawab masyarakat, yakni harus mengikuti mekanisme BPJS Kesehatan," tukasnya.

Maxi lebih lanjut, menerangkan, virus covid-19 belum hilang dan saat ini masuk kategori penyakit menular.

Karena itu, semua rumah sakit di seluruh Indonesia saat ini diwajibkan minimal menyediakan 10 persen dari tempat tidur yang ada untuk dijadikan ruang isolasi.

"Nah, akses untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit sudah seperti penyakit lainnya. Ada sesak, panas dan lain-lain dia masuk rumah sakit. Dia masuk IGD, ini ada gejala covid-19, dia masuk ruang isolasi," ujarnya.

"Saya kira tidak usah khwatir semua rumah sakit di Indonesia baik pemerintah maupun swasta sudah siap untuk melayani pasien bergejala covid-19," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia per hari ini, Rabu (21/6/2023).

Dengan pencabutan tersebut status Covid-19 di Indonesia kini memasuki tahap Endemi.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Pemerintah memutuskan mencabut status Pandemi Covid-19 dengan sejumlah pertimbangan.

Diantaranya yakni angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.

Selain itu hasil serosurvey telah menunjukan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas