Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung 2 Jam dan Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung memeriksa Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo selama dua jam.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung 2 Jam dan Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kasus BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Senin (3/7/2023).

Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo berlangsung selama dua dari pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agug Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, sang Menpora dicecar 24 pertanyaan terkait perkara ini.

"Yang bersangkutan diperiksa dari jam 1 sampai jam 3 dan 24 pertanyaan," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Dito Ariotedjo pada hari ini.

Baca juga: Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo Berstatus Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo

Namun dipastikan, satu di antaranya merupakan isu dugaan aliran dana proyek BTS Kominfo, sebagaimana yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Hermawan.

BERITA REKOMENDASI

"Terkait selama ini beredar isu aliran dana. Materi pertanyaan tentu saja tidak bisa disampaikan di sini," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam penggalan BAP Irwan Hermawan, terdapat sejumlah pihak yang menerima uang terkait proyek BTS Kominfo.

Uang itu disebar Irwan atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Baca juga: Pesan Jokowi Soal Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung: Datang dan Beri Penjelasan

"Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut," kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas