Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Shane Lukas Ungkap Asal Usul Dirinya Takut Terhadap Mario Dandy,  Berawal dari Motor Rusak

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (19) mengungkap asal usul dirinya takut kepada Mario Dandy.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cerita Shane Lukas Ungkap Asal Usul Dirinya Takut Terhadap Mario Dandy,  Berawal dari Motor Rusak
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Shane Lukas saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). Dalam sidang Shane Lukas (19) mengungkap asal usul dirinya takut kepada Mario Dandy. 

"Nggak ada, udah biarin lain kali nggak usah sentuh barang gua lagi," kata Shane.

"Atas dasar itu lah saudara akhirnya nurut saja? Menurut apa yang dikatakan Mario?" tanya hakim.

"Iya Yang Mulia," jawabnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Berita Rekomendasi

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas