Eksepsi Johnny G Plate: Minta Dibebaskan dari Tahanan hingga Kembalikan Harta-Barang yang Disita
Dalam eksepsinya kuasa hukum minta Johnny Plate dibebaskan dari tahanan dan dakwaan JPU batal demi hukum atau dinyatakan tidak bisa diterima selurunya
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G, Johnny G Plate meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Penasehat hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau dinyatakan tidak bisa diterima untuk seluruhnya.
Pihaknya juga meminta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan JPU mengeluarkan Johnny G Plate dari sel tahanan.
Hal itu disampaikan penasehat hukum Johnny G Plate saat membacakan eksepsi atau nota keberatan kliennya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata penasehat hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi.
Pihaknya juga meminta perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Penasehat hukum juga meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabat dari Johnny G Plate seperti semula.
“Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” ucap Achmad.
Selain itu, penasehat hukum juga meminta Majelis memerintahkan JPU membuka semua rekening milik Johnny G Plate, istri dan keluarganya yang diblokir pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga diminta memerintahkan JPU mengembalikan semua barang dan harta benda milik Johnny G Plate yang telah disita dalam perkara tersebut.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini,” jelas Achmad.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan, Selasa (27/6/2023).