JPU Bongkar Pengumpulan Dana Berkedok Commitment Fee untuk Pengaturan Tender Proyek BTS Kominfo
Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan untuk join proyek BTS ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Dari total Rp 119 miliar itu, Rp 15 miliar di antaranya diserahkan kepada eks Menkominfo Johnny G Plate dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas dengan rincian sebagai berikut:
Rp 10 miliar diserahkan kepada Johnny G Plate secara bertahap, 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 melalui Windi Purnama.
Rp 4 miliar dibungkus kardus diserahkan Irwan kepada Johnny Plate melalui Windi Purnama dan Welbertus Natalius Wisang.
Fasilitas hotel di Paris senilai Rp 453,6 juta, hotel di London Rp 167,6 juta, dan hotel di Amerika Serikat Rp 404,608 juta.
Kemudian ada Rp 2,4 miliar diserahkan kepada Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan.
"Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor Triumph, membeli sepeda motor Ducati Scrambler dan membeli mobil HRV," ujar jaksa penuntut umum.
Adapaun eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menerima SGD 200.000 atau senilai Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan.
Baca juga: Alasan Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo terkait Korupsi BTS Kominfo
Anang Latif pun menggunakan uang itu untuk membeli aset atas nama kerabatnya.
"Uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan kakak dari Anang Achmad Latif. Tia Mutia Hasna kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik Anang Achmad Latif yang dibeli menggunakan nama Tia Mutia Hasna," katanya.
Terakhir dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sebagian uang yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS diberikan kepada Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo.
Total yang diberikan kepada Feriandi Mirza mencapai Rp 300 juta secara tunai.
"Kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000," ujar jaksa.
Sementara sisanya, lebih dari Rp 90 miliar, tak dirincikan alirannya oleh jaksa penuntut umum di dalam dakwaan.