Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, KPK Periksa Ibu Mario Dandy
Salah satu saksi yang dipanggil KPK ialah istri Rafael sekaligus ibu Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Salah satu saksi yang dipanggil ialah istri Rafael sekaligus ibu Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek.
Ernie telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
"Hari ini pemeriksaan saksi atas nama Ernie Meike Torondek, wiraswasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/7/2023).
Selain Ernie, saksi lainnya yang dipanggil antara lain Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.
Baca juga: Kontrakan Rafael Alun Sudah Disita tapi Belum Dipasang Plang, Ini Penjelasan KPK
KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal TPPU.