KPK Terima Laporan Dugaan Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait adanya dugaan tambang ilegal di kawasan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait adanya dugaan tambang ilegal di kawasan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Lembaga antirasuah menyatakan bakal menindaklanjuti laporan dimaksud.
“Laporan dari teman-teman massa aksi akan kami terima dan ditindaklanjuti, sebelumnya akan kami periksa dan menelusuri aliran dana tersebut apakah konstruksi perkaranya masuk tindak pidana suap atau gratifikasi,” kata Ernisa, pegawai bagian penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat di KPK, Selasa (4/7/2023).
Adapun laporan disampaikan oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forsemesta Sultra) usai menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Mereka mendesak KPK mengungkap dan menuntaskan dugaan skandal tersebut yang menyebabkan kerugian negara dengan total kerugian mencapai Rp5,7 triliun di Sulawesi Tenggara.
Koordinator aksi Ahmad Iswanto menyampaikan tiga poin tuntutan kepada KPK untuk berani menuntaskan dugaan skandal illegal mining tersebut.
"Kami meminta KPK RI untuk segera menuntaskan kasus skandal illegal mining di Blok Mandiodo Konawe Utara," kata Ahmad.
Kedua, lanjut Ahmad, pihaknya meminta KPK untuk menelusuri aliran dana tambang ilegal yang diduga merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.
Ketiga, massa meminta KPK untuk segera menangkap dan memproses hukum para pimpinan perusahaan dari sebelas IUP yang melakukan illegal mining serta merugikan negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.