Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Mengaku Akan Terus Aniaya David Jika Tidak Dilerai Shane Lukas

Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy (20) mengungkapkan dirinya akan terus menganiaya David Ozora (17) jika tidak dilerai Shane Lukas (19).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mario Dandy Mengaku Akan Terus Aniaya David Jika Tidak Dilerai Shane Lukas
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Mario Dandy (20) mengungkapkan dirinya akan terus menganiaya David Ozora (17) jika tidak dilerai Shane Lukas (19). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy (20) mengungkapkan dirinya akan terus menganiaya David Ozora (17) jika tidak dilerai Shane Lukas (19).

Adapun hal itu diungkapkan Mario Dandy saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

"Pada saat nendang itu, saya masih emosi saat itu kalau dia tidak melerai, masih saya hajar lagi itu," kata Mario di persidangan.

"Jadi suadara masih punya keinginan untuk menghajar lagi?" tanya majelis hakim.

"Bukan keinginan Yang Mulia, saya masih dalam keadaan emosi saat itu," jawab Mario.

"Artinya kalau tidak ada teriakan tadi...," kata hakim.

Baca juga: Cerita Shane Lukas Ungkap Asal Usul Dirinya Takut Terhadap Mario Dandy,  Berawal dari Motor Rusak

Berita Rekomendasi

"Bukan Yang Mulia kalau dia tidak bilang Den udah, diakan (Shane) dorong saya di situ. Kalau dia nggak ngomong 'Den udah Den' ya saya teruskan," jawab Mario.

"Niat saudara untuk apa itu supaya mati atau apa?" tanya hakim.

Baca juga: Shane Lukas di Persidangan Sebut Mario Dendy Punya Wajah yang Tengil

"Saya di situ emosi tidak lihat kondisinya bagaimana," jawab Mario.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas